Berita

Pemerintah Harus Segera Periksa Nama-Nama Yang Ada Dalam Panama Papers

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 11:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah harus memeriksa semua orang Indonesia yang namanya tercantum di dalam Panama Papers dan menyerahkan kepada penegak hukum jika terindikasi adanya kejahatan pajak, tindak pindana penggelapan dan pencucian uang.

‎Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada‎, Fahmy Radhi‎, beberapa waktu lalu di Jakarta (Kamis, 22/4) ‎.

‎Pernyataan ini disampaikan Fahmy terkait dengan desakan agar Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mundur. ‎Desakan misalnya disampaikan Persatuan Aksi Nasional Mahasiswa (Panama) yang menggelar aksi mogok makan di halaman DPRD Yogyakarta. Alasannya,  Rini termasuk salah seorang yang namanya tercantum di dalam Panama Papers, yang berpotensi merugikan Negara. 

Sebelumnya, desakan pengunduran Rini Soemarno sebagai menteri BUMN juga pernah muncul beberapa waktu lalu saat Rini Soemarno disebut-sebut terlibat dalam pelanggaran hukum yang merugikan negara atas perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang dilakukan secara sepihak oleh mantan Direktur  Utama Pelindo II RJ Lino.‎

Atas hal ini, Fahmi berharap ‎KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi melanggar UU dan merugikan negara‎.

‎"KPK diharapkan melanjutkan proses pemeriksaan RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010," kata Fahmi. 

‎‎KPK belum menahan RJ Lino sebagai tersangka, bahkan proses pemeriksaan atas tersangka RJ Lino oleh KPK cenderung terhenti, tanpa ada kepastian kelanjutannya. ‎Dia pun mengingatkan ‎Pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT karena ada indikasi perpanjangan JICT melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. 

‎"Rini Soemarno didesak mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN, karena di samping namanya tercantum di dalam  Panama Papers, Rini Soemarno juga telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan Kontrak JICT, yang terindikasi melanggar perundangan dan berpotensi merugikan negara," demikian Fahmi. ‎


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya