Berita

foto: istimewa

Hukum

Demi Keadilan, KY Harus Kawal Sidang Ongen!

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 04:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) harus ikut mengawasi jalannya sidang terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen. Pengawasan itu penting dilakukan untuk menjaga independensi hakim dalam menyidangkan perkara dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE tersebut.

"Sebaiknya KY hadir, supaya mereka tahu ada dugaan dipelintir kasus ini," terang pakar hukum dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Zainudin Ali saat dikontak (Kamis malam, 21/4).

Kejanggalan dalam sidang Ongen mulai terlihat jelas karena sidang perdananya masuk dalam kasus kesusilaan dilakukan tertutup. Wakil Ketua MUI ini curiga, hakim sudah didikte. "Dasarnya apa kesusilaan? Nggak ada hubungan apa-apanya sama kesusilaan, saya curiga hakim sudah diplintir dan dikte, kasus ini tidak ada kesusilaan, karena tidak ada persenggaman atau pencabualan. Ini jelas aneh," ujar Zainudin.


Permintaan jaksa agar Ongen meneken berita acara penahanan yang bertanggal mundu juga dirasa aneh. Ongen diminta teken Berita Acara yang tertanggal 1 April 2016 pada tanggal 20 April 2016.

"Ini bukti soal penahanan juga ada yang salah, hukum acara tidak bisa begitu. Sangat memalukan, sebaiknya hakim putuskan bebas," tandasnya

Pengamat politik Karel Susetyo juga berpendapat sama. Kata dia, kehadiran perwakilan KY penting lantaran dugaan intervensi yang kuat dan kental nuansa politiknya.

"Ini tugas KY untuk menjaga hukum Indonesia dari intervensi politik. Jangan sampai penegakan hukum kita ditunggangi," ujar Karel terpisah.

Dia berharap, hakim memiliki hati nurani untuk memutuskan bebas kepada Ongen. "Kita berharap hakim netral dan memutusakan kasus ini demi keadilan. Apalagi Ongen tengah menyelesaikan sebuah pekerjaan besar untuk bangsa Indonesia. Hakim harus memvonis bebas," tandasnya.

Selasa lalu, Ongen tengah menjalani sidang perdananya di PN Selatan atas dakwaan jaksa pelanggaran UU ITE atau UU Pornografi, yang sebelumnya oleh polisi disangka melanggar UU Pornografi dan atau UU ITE. Terdapat pembalikan pasal yang disangkakan penyidik dan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang yang berlangsung singkat dan tertutup ini akan dilanjutkan hari Selasa (26/4) dengan agenda eksepsi. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya