Berita

foto: istimewa

Hukum

Demi Keadilan, KY Harus Kawal Sidang Ongen!

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 04:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) harus ikut mengawasi jalannya sidang terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen. Pengawasan itu penting dilakukan untuk menjaga independensi hakim dalam menyidangkan perkara dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE tersebut.

"Sebaiknya KY hadir, supaya mereka tahu ada dugaan dipelintir kasus ini," terang pakar hukum dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Zainudin Ali saat dikontak (Kamis malam, 21/4).

Kejanggalan dalam sidang Ongen mulai terlihat jelas karena sidang perdananya masuk dalam kasus kesusilaan dilakukan tertutup. Wakil Ketua MUI ini curiga, hakim sudah didikte. "Dasarnya apa kesusilaan? Nggak ada hubungan apa-apanya sama kesusilaan, saya curiga hakim sudah diplintir dan dikte, kasus ini tidak ada kesusilaan, karena tidak ada persenggaman atau pencabualan. Ini jelas aneh," ujar Zainudin.


Permintaan jaksa agar Ongen meneken berita acara penahanan yang bertanggal mundu juga dirasa aneh. Ongen diminta teken Berita Acara yang tertanggal 1 April 2016 pada tanggal 20 April 2016.

"Ini bukti soal penahanan juga ada yang salah, hukum acara tidak bisa begitu. Sangat memalukan, sebaiknya hakim putuskan bebas," tandasnya

Pengamat politik Karel Susetyo juga berpendapat sama. Kata dia, kehadiran perwakilan KY penting lantaran dugaan intervensi yang kuat dan kental nuansa politiknya.

"Ini tugas KY untuk menjaga hukum Indonesia dari intervensi politik. Jangan sampai penegakan hukum kita ditunggangi," ujar Karel terpisah.

Dia berharap, hakim memiliki hati nurani untuk memutuskan bebas kepada Ongen. "Kita berharap hakim netral dan memutusakan kasus ini demi keadilan. Apalagi Ongen tengah menyelesaikan sebuah pekerjaan besar untuk bangsa Indonesia. Hakim harus memvonis bebas," tandasnya.

Selasa lalu, Ongen tengah menjalani sidang perdananya di PN Selatan atas dakwaan jaksa pelanggaran UU ITE atau UU Pornografi, yang sebelumnya oleh polisi disangka melanggar UU Pornografi dan atau UU ITE. Terdapat pembalikan pasal yang disangkakan penyidik dan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang yang berlangsung singkat dan tertutup ini akan dilanjutkan hari Selasa (26/4) dengan agenda eksepsi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya