Berita

foto: net

Nusantara

Perusahaan Labora Masih Beroperasi, Bupati Sorong Didesak Hentikan Pembalakan Liar

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 21:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dan Bupati Sorong Stepanus Malak diminta untuk segera menghentikan pembalakan liar dan patuh terhadap UU yang berlaku. Jika tidak, dua pejabat itu diancam akan dilaporkan ke Ombudsman.

"Segera cabut Perbup dan Perda Kabupaten sorong yang melindungi praktek-praktek ilegal logging oleh PT Rotua. Tindakan kedua pejabat tersebut termasuk PT. Rotua membahayakan masa depan lingkungan Papua Barat," kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel dalam siaran persnya, Kamis (21/4).

Selain ke Ombudsman, Fahmi mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Bupati Sorong ke KPK karena diduga memiliki kaitan antara penerbitan izin dengan praktek ilegal logging PT Rotua dan pencucian uang hasil pembalakan liar.


"Ngototnya Bupati Sorong untuk tidak mencabut Perbup dan Perda Kabupaten Sorong terkait PT Rotua diduga ada kongkalikong antara bupati dan PT Rotua dan diduga ada aliran dana panas yang jumlahnya ratusan miliar rupiah," tegasnya.

Lebih jauh, Fahmi menjelaskan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Labora Sitorus selaku pemilik PT Rotua di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang merupakan pemegang industri lanjutan terbukti bersalah melakukan antara lain tindak pidana pembalakan liar dan sekarang sedang menjalani hukuman penjara.

Tapi anehnya, hingga saat ini PT Rotua masih terus beroperasi padahal sudah dilarang untuk menerbitkan dokumen penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2014 yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Walikota Sorong melalui surat pada tanggal 25 Februari 2015 lalu.

Terus beroperasinya PT Rotua dikarenakan pasokan bahan bakunya di bagian hulu masih terus mengalir dengan memanfaatkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) untuk memenuhi pembangunan fasiltas umum kelompok masyarakat setempat dan untuk memenuhi keperluan individu yang izinnya diberikan oleh Bupati melalui Peraturan Daerah Nomor 6/2008.

"Disamping itu Bupati Sorong juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 400/2008 tentang Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPKP) Hasil Hutan Kayu Masyarakat di Kabupaten Sorong dimana TPKT wajib untuk membeli seluruh kayu hasil produksi IPHHK," jelasnya.

Menurut Fahmi setelah dikaji lebih jauh ternyata kedua peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 Jo. Nomor 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Pertentangan tersebut adalah bahwa di dalam PP 6/2007 pasal 45 disebutkan pemungutan hasil hutan kayu dari hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum pada kelompok masyarakat setempat paling banyak 50 m3 dan tidak untuk diperdagangkan dan atau untuk kebutuhan individu paling banyak 20 m3 dan tidak untuk diperdagangkan.

Untuk itu kata Fahmi, atas dasar kajian tersebut dan sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Peraturan Daerah dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat pada tanggal 17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.

"Ini adalah waktu yang tepat bagi Gubernur Papua Barat di akhir jabatannya untuk secara tegas menghentikan kegiatan pembalakan kayu liar dengan modus seperti di atas. Pencabutan Perda ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 3.200 perda bermasalah yang ditargetkan harus selesai pada bulan Mei mendatang," tukasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya