Berita

Ahok Tak Berwenang Kerahkan Tentara

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 20:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama tidak berwenang melibatkan tentara dalam melakukan penggusuran. Karena hanya Presiden yang berhak untuk mengerahkan tentara.

"TNI bukan mercenary (tentara bayaran). Deployment (pengerahan) pasukan, baik untuk perang atau non-perang, adalah kebijakan negara, perintah Presiden, bukan gubernur," ujar politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, ‏@ranabaja malam ini.

Menurutnya, berbahaya kalau daerah menggunakan TNI untuk tugas perbantuan, meski dengan membayari honorarium prajurit. Karena itu harus distop.


"Kewenangan pengerahan pasukan, untuk perang dan non-perang, tak bisa didelegasikan oleh Presiden kepada Kepala Daerah. Salah dan berbahaya!" katanya mengingatkan.

Apalagi, otonomi daerah dan desentralisasi tidak mencakup kekuatan pertahanan. Kepala daerah tidak boleh memiliki kewenangan mengerahkan TNI.

"Absennya UU Perbantuan TNI, rules of engagement, jangan dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk politiknya. TNI adalah asset nasional," ucap aktivis HAM ini.

Sebelumnya, Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Letnan Kolonel (Kav) Soleh mengungkapkan keterlibatan tentara dalam penggusuran di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, atas permintaan dari pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengamankan proses pembongkaran. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya