Berita

Ahok Tak Berwenang Kerahkan Tentara

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 20:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama tidak berwenang melibatkan tentara dalam melakukan penggusuran. Karena hanya Presiden yang berhak untuk mengerahkan tentara.

"TNI bukan mercenary (tentara bayaran). Deployment (pengerahan) pasukan, baik untuk perang atau non-perang, adalah kebijakan negara, perintah Presiden, bukan gubernur," ujar politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, ‏@ranabaja malam ini.

Menurutnya, berbahaya kalau daerah menggunakan TNI untuk tugas perbantuan, meski dengan membayari honorarium prajurit. Karena itu harus distop.


"Kewenangan pengerahan pasukan, untuk perang dan non-perang, tak bisa didelegasikan oleh Presiden kepada Kepala Daerah. Salah dan berbahaya!" katanya mengingatkan.

Apalagi, otonomi daerah dan desentralisasi tidak mencakup kekuatan pertahanan. Kepala daerah tidak boleh memiliki kewenangan mengerahkan TNI.

"Absennya UU Perbantuan TNI, rules of engagement, jangan dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk politiknya. TNI adalah asset nasional," ucap aktivis HAM ini.

Sebelumnya, Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Letnan Kolonel (Kav) Soleh mengungkapkan keterlibatan tentara dalam penggusuran di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, atas permintaan dari pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengamankan proses pembongkaran. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya