Berita

Rambe Kamarul Zaman/net

Politik

Komisi II Bersemangat Tuntaskan Revisi RUU Pilkada

SENIN, 18 APRIL 2016 | 07:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi II DPR R menargetkan pembahasan revisi UU 8/2015 tentang Pilkada akan selesai di pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016, pada 29 April. Sehingga, bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengakui bahwa DPR memiliki semangat untuk segera menyelesaikan revisi RUU Pilkada.

"Semangat DPR untuk menyelesaikan revisi RUU Pilkada ini sudah oke," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (18/4). Draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR.


Rambe menjelaskan revisi RUU Pilkada perlu dilakukan kajian mendalam. Hal ini sebagai upaya Komisi II untuk menciptakan regulasi yang mendukung proses demokrasi yang baik.

Legislator Sumut II ini menyakini bahwa revisi UU Pilkada dalam pembahasannya bisa selesai dengan lancar karena poin-poin yang krusial sudah dibicarakan bersama. Beberapa poin krusialnya adalah keinginan untuk menyeimbangkan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik.

Misalnya, dalam draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah tertuang bahwa syarat pengusungan calon perseorangan atau pun parpol tidak berubah dari sebelumnya. Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya. Sementara itu calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Bagi Komisi II, lanjut Rambe, hal itu sudah mengemuka rencana untuk menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol atau menaikkan syarat bagi calon perseorangan sehingga memenuhi azas keadilan. Terkait hal ini, Komisi II pun sudah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis lalu (14/4). "Kita konsultasi ke MK, karena itu sifatnya open legal policy diberikan ke pembuat UU. Termasuk besaran syarat dukungan," pungkas Rambe.

Selain itu, terkait revisi UU Pilkada ini, masih banyak yang perlu diatur seperti maraknya politik uang, adanya kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka dan kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) serta adanya yang meninggal ketika mencalonkan diri. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya