Berita

ilustrasi/net

Politik

Ahok Lupa Rakyat Miskin Dipelihara Negara

MINGGU, 17 APRIL 2016 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Penggusuran demi penggusuran yang dilakukan secara paksa terhadap warga miskin yang ada ibukota oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terus menuai kecaman.

Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Wahida Baharuddin Upa menilai Ahok sepertinya telah lupa kalau rakyat miskin juga berhak hidup, rakyat miskin dipelihara Negara sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.

"Rakyat miskin juga berhak hidup layak, rakyat miskin juga punya hak sama di mata hukum, rakyat miskin juga berhak atas tanah, rakyat miskin manusia juga," kata dia kepada redaksi, Minggu (16/4).


Dia menyesalkan alasan kumuh, biang kemacetan, jorok, sumber penyakit, penyebab banjir, jalur hijau, pemukiman liar, menempati tanah negara, kerap menjadi pembenaran Gubernur Ahok untuk menggusur. Tak peduli berapa puluh ribu kepala keluarga akan kehilangan tempat tinggal, kehilangan lahan usaha  yang menjadi satu-satunya cara bertahan hidup bagi si miskin. Tak peduli melanggar undang-undang yang penting rencana membangun mall, gedung perkantoran dan perumahan mewah yang hanya menguntungkan segelintir orang bisa terlaksana dengan segera.

Di lain hal Wahida Baharuddin menyorot relokasi ke rumah susun yang menjadi satu-satunya solusi yang ditawarkan pemerintah DKI Jakarta bagi warga yang digusur. Seolah-olah Rusun sudah menyelesaikan masalah padahal sebenarnya hanya menambah masalah. Mulai dari fasilitas yang tidak memadai seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat usaha. Belum fasilitas Rusunawa lainnya seperti atap bocor, lantai tanpa ubin, unit belum terpasang pintu, di tambah lagi biaya sewa, listrik, air dan lain-lain yang sangat membebani.

"Semua pada akhirnya menjadi beban rakyat, semua kesalahan menjadi kesalahan rakyat. Negara/Pemerintah memberikan pilihan simalakama, bahkan negara seolah-olah melepaskan tanggung jawab ke rakyat," kata Wahida Baharuddin.

LBH Jakarta menemukan ada 131 lokasi di Jakarta yang berpotensi digusur oleh Pemprov DKI. Menurut Baharuddin, Wahida mengatakan jika Ahok mau dan konsisten dengan janji pada saat kampanye dulu maka solusi yang manusiawi bisa dilakukan dengan membangun Kampung Susun atau Pasar Rakyat dengan metode pengelolaan Koperasi. Hal ini pernah dilakukan oleh masyarakat korban kebakaran Penjaringan dengan menabung di koperasi yang akhirnya digunakan untuk membangun rumah yang layak huni. Atau membangun Rusunami (Rumah Susun Milik) dengan metode KPR.

Dia mengingatkan Ahok terkait jaminan konstitusi bagi rakyat miskin. Yakni UUD 1945 Pasal 28 H berbunyi "Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Batin, Bertempat Tinggal dan Mendapat Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat,  Serta Berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan". Kemudian UU No 11 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, Sosial Budaya dan Hak Rakyat Atas Tempat Tinggal dalam UU Hak Asasi Manusia, UU No 1 Tahun 2011 pasal 5 ayat 1 bahwa "Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan, sebagai kebutuhan dasar manusia untuk peningkatan kesejahteraan".

"Jika pemerintah/negara tunduk pada UU dan perintahan di jalankan berdasarkan konstisusi, maka tidak akan ada yang namanya pemukiman kumuh, tidak perlu sarapan pagi rakyat di suguhi dengan penggusuran. Karenanya tolak penggusuran dengan alasan apapun," demikian Wahida.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya