Berita

mahfud md/net

Politik

Mahfud MD: Banyak Cacat Draft Revisi UU Pilkada

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 03:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD mengatakan draft revisi UU Pilkada Nomor 8/2015 semakin jauh dari tujuan akhir Pilkada yaitu menyejahterakan rakyat. Dia menilai masih banyak cacat yang dikandung dalam draft revisi yang ada saat ini. Selain soal ide besar ke mana arah penyelenggaraan Pilkada, ada juga sejumlah persoalan hukum.

"Kran bagi calon perseorangan bukan deparpolisasi. Parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi," kata Mahfud dalam seminar tentang RUU Pilkada yang digelar oleh Fraksi Nasdem DPR RI, Kamis (14/4), seperti dalam rilis humas Fraksi Nasdem.

Mahfud menegaskan soal besarnya persentase dukungan untuk calon perorangan adalah pilihan politik hukum pembuat Undang-undang. Yang terpenting menurutnya adalah partisipasi masyarakat semakin tinggi. Dia mengingatkan bahwa soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah soal administratif dan tidak boleh membelenggu hak konstitusional rakyat.


Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dia juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draft revisi UU Pilkada yang saat ini beredar. Terhadap wacana calon tunggal dia bersepakat dengan Menkumham Yasonna Laoly.

"Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parlol tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD," ujarnya.

Dia juga mengkritik draft revisi UU Pilkada terkait peradilan Pilkada yang menurutnya tidak cukup tegas memberikan kewenangan. Dia mengatakan di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar MA ataupun MK.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh UU," tegasnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia mengusulkan untuk mempertegas dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Gurubesar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon". Menurutnya harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas Pilkada. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya