Berita

ahok/net

Banyak Proyek Mandek, Ahok Salahkan Permendagri

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 18:26 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai biang keladi banyaknya proyek pembangunan di ibu kota mandek di tengah jalan.

Menurutnya, Permendagri itu melarang kepala daerah menerapkan sistem multiyears dalam pelaksanaan proyek.

"Ada aturan kita tidak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus kan jadinya, kan sudah e-musrenbang bagus," ujar Ahok, begitu dia disapa, di Balai Kota (Kamis, 14/4).


Ahok mengatakan, untuk menyiasati keberadaan Permendagri, dirinya mencoba cara elektronik budgeting. Bahkan, menurut mantan bupati Belitung Timur itu, sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan peraturan tersebut lantaran masa jabatan DPRD DKI berbeda dengan masa jabatan gubernur. Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21/2011, setiap proyek pembangunan infrastruktur tergantung dengan masa jabatan seorang kepala daerah.

"Kami boleh multiyears seharusnya, walaupun jabatan saya sudah hilang. Kan putusan bersama, kalau mau logika kan, DPRD masih sampai 2019, masak program sama tidak boleh," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ahok berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat merevisi kebijakan tersebut.

"Ya pertimbangan beliau (Mendagri). Kalau tidak makanya aku pakai uang-uang tanda kutip preman kewajiban pengembang, kalau tidak gitu tidak bisa jalan kita. Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai. Kalau tidak, tidak bisa," ujarnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya