Biaya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bakal naik tiga kali lipat. Pasalnya, pemerintah bakal menerapkan aturan baru tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rencana kenaikan biaya pembuatan SKCK, tidak terlalu berpengaruh dengan antusiasme warga yang tetap memadati Markas Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) di Jalan S Parman Nomor 31, Jakarta Barat, kemarin.
Saiful contohnya. Pemuda ini terlihat sibuk menyiapkan berkas yang dibungkus rapi ke dalam map warna biru. Beberapa lembar berkas yang tidak pentÂing, dimasukkan ke dalam tas punggung yang dibawanya. Warga Cengkareng, Jakarta Barat ini lantas berdiri sambil menunggu di dekat loket pembuatan SKCK.
Tak lama kemudian, salah seorang petugas memanggil namanya untuk mengambil forÂmulir SKCK. "Mau buat SKCK buat daftar masinis," ujar Saiful di Polres Jakbar, kemarin.
Awal pekan ini, Kepolisian membuat aturan baru biaya pembuatan SKCK. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan biaya Rp 30 ribu, semula hanya Rp 10 ribu. Sementara, Warga Negara Asing (WNA), yang tadinya hanya Rp 30 ribu, naik menjadi Rp 60.000.
Kebijakan baru tersebut, tidak menyurutkan langkah warga yang tetap antusias membuat surat catatan berkelakuan baik. Ruang pelayanan pembuatan SKCK yang tidak terlalu besar, penuh dengan puluhan orang. Saking penuhnya, kursi panjang yang disediakan tidak mampu menampung pemohon yang membludak. Beberapa dari merekamemilih berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.
Sembari menunggu, puluhan pemohon sibuk mempersiapÂkan syarat pembuatan SKCK. Seperti, surat pengantar dari kelurahan, foto copy dua lembar, foto copy Kartu Keluarga (KK) dua lembar, fotocopy akte satu lembar. Selain itu, foto warna 4X6 lima lembar warna merah, dan foto copy paspor bagi yang ke luar negeri. Kendati biaya pembuatan SKCK akan dinaikÂkan, namun tidak terlihat penÂgumuman rencana kenaikan tersebut di loket.
Saiful mengaku keberatan dengan rencana kenaikan terseÂbut karena langsung tiga kali lipat. "Kenaikan itu sangat berat. Apalagi saya baru lulus kuliah," keluhnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku tetap harus membuat SKCK karena salah satu perÂsyaratan wajib untuk mendafÂtar masinis. "SKCK juga harus dibuat di Polres karena mendafÂtar kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," sebut dia.
Kalau mendaftar kerja di temÂpat kerja swasta, kata pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak ini, cukup dengan SKCK yang dibuat di Polsek.
Saiful mengaku bersyukur karena kenaikan tersebut baru akan dilakukan bulan depan. "Jadi saya buru-buru membuat sekaÂrang agar tidak kena tarif baru," kata Saiful dengan tersenyum.
Berbeda, Noni salah seorang warga Palmerah, Jakarta Barat, mengaku tidak keberatan dengan rencana kenaikan pembuatan SKCK. Pasalnya, surat tersebut sangat penting untuk mendaftar di perusahaan.
"Kalau tak ada surat itu, kita tak bisa lamar kerja," kata wanita berumur 30 tahunan ini.
Selain itu, wanita berjilbab ini juga menganggap wajar kenaikan tersebut, karena tugaspolisi cukup berat dengan pelayanan pembuatan SKCK. "Coba kalau ramai, polisi berat juga tuhngurusi surat tersebut," tandasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada pihak Polres untuk melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tersebut. "Tadi saya sudah dapat formulir dari polisi soal tanggapan warga atas rencana kenaikan biaya pembuatan SKCK," kata dia.
Noni mengaku akan segera mengisi formulir tersebut dan setuju atas kenaikan tersebut. "Tak apa-apa kalau cuma naik segitu. Kan tak tiap hari. Setahun juga belum tentu juga," tutupnya.
Sementara, Taufik, koordinaÂtor petugas pelayanan SKCK di Polres Jakbar mengatakan, pihaknya belum menaikkan biaya pembuatan SKCK sesuai dengan tarif baru tersebut. "Tarifnya masih lama, Rp 10 ribu untuk WNI dan Rp 30 ribu buat WNA," sebut Taufik, kemarin.
Untuk rencana kenaikan biaya pembuatan SKCK, Taufik menÂgaku sudah melakukan sosialÂisasi dengan cara mengedarkan formulir persetujuan kepada para pemohon. "Nantinya formulir tersebut akan diisi oleh pemohon dan akan direkap bagaimana tanggapan mereka atas kenaikan tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, forÂmulir masih dikumpulkan terus dan belum direkap. "Kalau suÂdah terkumpul semua akan kami rekap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata pria berumur 40 tahunan ini.
Terkait pemohon pembuatan SKCK, Taufik mengatakan, jumÂlahnya sangat relatif tergantung momen saja. "Paling sedikit 10 orang. Tapi kalau diambil rata-rata 40 orang setiap harinya," sebut dia.
Namun, bila ada momen penting seperti penerimaan guru honorer awal Januari lalu, kata Taufik, yang membuat surat permohonan SKCK bisa memÂbludak sampai 100 orang.
Dia mengklaim, pembuatan SKCK akan selesai dalam waktu beberapa jam saja, asalkan perÂsyaratannya lengkap. "Tapi kalau pendaftarnya membludak bisa lama. Tapi tak sampai dua hari," tandasnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Jakbar Heru Yulianto mengatakan, Polres Jakbar saat ini baru melakukan sosialiasi terhadap rencana kenaikan biaya pembuatan SKCK. "Kami baru melakukan sosialisasi selama tiga hari," kata Heru kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Sosialisasi yang dilakukan Polres Jakbar, kata Heru, dengan membagikan formulir pernyataan sikap warga terkait kenaikan tersebut. Nantinya, pendapat warga, lanjut dia, akan direkap menjadi satu dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. "Hari Kamis (14/4) hasil pendapat warga yang berasal dari seluruh Polres akan dikumpulkan di Polda Metro Jaya," tandasnya.
Setelah pendapat warga diÂkumpulkan, lanjut Heru, Polda baru akan mengambil sikap apakah akan menaikkan biaya pembuatan SKCK atau tidak. "Jadi keputusannya menunggu Kamis besok," ucapnya.
Yang pasti, kata dia, kenaiÂkan biaya pembuatan SKCK akan langsung masuk ke kas negara. "Sekarang terkumpul uangnya, besok uangnya langÂsung ditransfer ke kas negara," pungkasnya. ***