Berita

ilustrasi/net

Aliansi Cinta Pedesaan: Stop Politisasi Pendamping Desa!

RABU, 13 APRIL 2016 | 14:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Untuk mengimpelementasikan konsep Nawa Cita, pemerintahan Jokowi-JK telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pembangunan infrastuktur desa dengan dukungan dasar  payung hukum untuk dapat mengawasi dan mensukseskan rencana pembangunan infrastuktur desa.

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, pemerintah melakukan seleksi rekruitmen secara professional  untuk dijadikan pengawas Anggaran Desa (Pendamping Desa) dengan payung hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Sebelum adanya pendamping Desa, sambungnya, Pemerintah terlebih dahulu membuat program dengan nama  PNPM yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, yang telah berakhir masa kerjanya. Kemudian, Di era Jokowi, dibentuklah program yang lebih efektif dan fungsi yang berbeda yakni Pendamping Desa yang langsung dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


"Dibentuknya Pendamping Desa ini menimbulkan kisruh bagi EKS PNPM yang merasa cemburu," kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, dalam keterangan beberapa saat lalu (rabu, 13/4).

Menurut Asep, anggota EKS PNPM menuntut kepada pemerintah pusat agar mereka dijadikan perangkat Pendamping Desa tanpa mengikuti seleksi rekruitmen dan dengan kontrak langsung lima tahun. Tuntutan ini terkesan politis karena patut diduga dibackup oleh Kekuatan kelompok partai politik tertentu, dikarenakan perebutan kursi yang sangat fenomenal untuk meraup dukungan yakni Kemendes PDT.

Berangkat dari berbagai macam polemik yang timbul akibat hadirnya PNPM, jelas Asep, pemerintah membuat formula baru untuk melindungi jalannya anggaran di Desa yakni Pendamping Desa. Pendampin Desa ini harus terseleksi secara professional terlebih dahulu sebelum akhirnya direkrut sebagai Pendamping Desa. Seleksi penerimaan Pendamping Desa ini dilakukan secara terbuka melalui dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 pasal 23 bahwa rekruitmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

"Oleh karena itu pemaksaan kehendak Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi bertentangan dengan UU Undang-Undang.
Selain itu, pemaksaan yang dilakukan Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi berbau aroma politik dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis oleh salah satu kelompok politik," jelas Asep.

Aliansi Cinta Pedesaan, tegas Asep, menolak Eks PNPM menjadi Pendamping Desa secara otomatis dan apalgi eks PNPM ditunggangi kepentingan partai politik. Aliansi Cinta Pedeseaan pun mendesal agar kebusukan Eks PNPM dibongkar.

"Eks PNPM anarkis dan memaksakan kehendak Politik," tegas Asep, sambil menegaskan pihaknya sangat mendukung secara penuh Kemendes PDT untuk menjalankan UU Desa. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya