Berita

ilustrasi/net

Aliansi Cinta Pedesaan: Stop Politisasi Pendamping Desa!

RABU, 13 APRIL 2016 | 14:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Untuk mengimpelementasikan konsep Nawa Cita, pemerintahan Jokowi-JK telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pembangunan infrastuktur desa dengan dukungan dasar  payung hukum untuk dapat mengawasi dan mensukseskan rencana pembangunan infrastuktur desa.

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, pemerintah melakukan seleksi rekruitmen secara professional  untuk dijadikan pengawas Anggaran Desa (Pendamping Desa) dengan payung hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Sebelum adanya pendamping Desa, sambungnya, Pemerintah terlebih dahulu membuat program dengan nama  PNPM yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, yang telah berakhir masa kerjanya. Kemudian, Di era Jokowi, dibentuklah program yang lebih efektif dan fungsi yang berbeda yakni Pendamping Desa yang langsung dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


"Dibentuknya Pendamping Desa ini menimbulkan kisruh bagi EKS PNPM yang merasa cemburu," kata Koordinator Alinsi Cinta Pedesaan, Asep El Marsuwi, dalam keterangan beberapa saat lalu (rabu, 13/4).

Menurut Asep, anggota EKS PNPM menuntut kepada pemerintah pusat agar mereka dijadikan perangkat Pendamping Desa tanpa mengikuti seleksi rekruitmen dan dengan kontrak langsung lima tahun. Tuntutan ini terkesan politis karena patut diduga dibackup oleh Kekuatan kelompok partai politik tertentu, dikarenakan perebutan kursi yang sangat fenomenal untuk meraup dukungan yakni Kemendes PDT.

Berangkat dari berbagai macam polemik yang timbul akibat hadirnya PNPM, jelas Asep, pemerintah membuat formula baru untuk melindungi jalannya anggaran di Desa yakni Pendamping Desa. Pendampin Desa ini harus terseleksi secara professional terlebih dahulu sebelum akhirnya direkrut sebagai Pendamping Desa. Seleksi penerimaan Pendamping Desa ini dilakukan secara terbuka melalui dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 pasal 23 bahwa rekruitmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

"Oleh karena itu pemaksaan kehendak Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi bertentangan dengan UU Undang-Undang.
Selain itu, pemaksaan yang dilakukan Eks PNPM untuk menjadi Pendamping Desa secara langsung tanpa seleksi berbau aroma politik dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis oleh salah satu kelompok politik," jelas Asep.

Aliansi Cinta Pedesaan, tegas Asep, menolak Eks PNPM menjadi Pendamping Desa secara otomatis dan apalgi eks PNPM ditunggangi kepentingan partai politik. Aliansi Cinta Pedeseaan pun mendesal agar kebusukan Eks PNPM dibongkar.

"Eks PNPM anarkis dan memaksakan kehendak Politik," tegas Asep, sambil menegaskan pihaknya sangat mendukung secara penuh Kemendes PDT untuk menjalankan UU Desa. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya