Berita

Misbakhun/net

DPR Bisa Langgar UU Bila Tunda Pembahasan RUU Tax Amnesty

SELASA, 12 APRIL 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang memerintahkan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah tepat. Sebab bila terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar UU.

‎Demikian disampaikan a‎nggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun. Menurut Misbakhun, DPR punya kewajiban untuk memproses RUU . Dan dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya. 

‎"DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan UU. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar UU? Karena ini sudah ada Surpres," tegas Misbakhun. 

‎Dia lalu mengajak agar para semua anggota dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah. Oleh karena itu pula, Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan. 

‎Dipastikan Misbakhun, RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Pasalnya, negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan. 

‎"Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena," tegas Misbakhun.‎

‎Bagi dia, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada. Seharusnya fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan. 

‎"Mari kita masuk ke substansi pembahasan RUU Tax Amnesty. Bangun sistem yang baik. Di sana lah kita berdebat," tandasnya. ‎[ysa]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya