Berita

Olivia Elvira/net

Politik

Olivia Elvira, Presiden LIRA Yang Sah Hasil Munas

MINGGU, 10 APRIL 2016 | 20:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konflik internal di tubuh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kian meruncing. Menanggapi surat Pendiri LIRA yang diketuai Yusuf Rizal, kepengurusan DPP LIRA hasil Munas II menegaskan hanya ada satu LSM LIRA yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Presiden Olivia Elvira alias Ollies Datau.

"Eksistensi organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau," ujar Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM DPP LIRA, Andi Syafrani, kepada redaksi, Minggu (10/4).

Bagi siapa pun yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum ini, Andi meminta untuk mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI karena surat-surat negara terkait keberadaan Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA dikeluarkan oleh keduanya.


Dia juga memperingatkan bagi pihak-pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA, maka DPP akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Deputi Hukum & HAM, Jimmy Simajuntak, menambahkan bahwa berdasarkan surat-surat resmi negara sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan.

Surat negara yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0032287.AH.01.07. TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat tertanggal 16 Maret 2016, kemudian Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015 yang dikeluarkan Kantor Kesbangpol Jaksel.

Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.

Dikatakan dia, berbagai surat resmi negara itu terbit merujuk UU 17/2013 tentang Ormas. Meskipun tidak sepenuhnya identik, tapi secara hukum perwujudan LSM dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah berbentuk ormas.

Di dalam alam UU Ormas disebutkan bahwa badan hukum ormas hanya ada dua macam, yakni yayasan atau perkumpulan. Badan hukum Yayasan mengacu kepada UU Yayasan (UU 16/2001 juncto UU 28/2004), sedangkan yang berbentuk Perkumpulan mengacu kepada Staatblad zaman Belanda yang dianggap masih berlaku karena belum ada UU khusus yang mengatur tentang ini.

"LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan. Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan," tukas Jimmy.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya