Berita

Olivia Elvira/net

Politik

Olivia Elvira, Presiden LIRA Yang Sah Hasil Munas

MINGGU, 10 APRIL 2016 | 20:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konflik internal di tubuh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kian meruncing. Menanggapi surat Pendiri LIRA yang diketuai Yusuf Rizal, kepengurusan DPP LIRA hasil Munas II menegaskan hanya ada satu LSM LIRA yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Presiden Olivia Elvira alias Ollies Datau.

"Eksistensi organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau," ujar Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM DPP LIRA, Andi Syafrani, kepada redaksi, Minggu (10/4).

Bagi siapa pun yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum ini, Andi meminta untuk mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI karena surat-surat negara terkait keberadaan Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA dikeluarkan oleh keduanya.


Dia juga memperingatkan bagi pihak-pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA, maka DPP akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Deputi Hukum & HAM, Jimmy Simajuntak, menambahkan bahwa berdasarkan surat-surat resmi negara sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan.

Surat negara yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0032287.AH.01.07. TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat tertanggal 16 Maret 2016, kemudian Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015 yang dikeluarkan Kantor Kesbangpol Jaksel.

Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.

Dikatakan dia, berbagai surat resmi negara itu terbit merujuk UU 17/2013 tentang Ormas. Meskipun tidak sepenuhnya identik, tapi secara hukum perwujudan LSM dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah berbentuk ormas.

Di dalam alam UU Ormas disebutkan bahwa badan hukum ormas hanya ada dua macam, yakni yayasan atau perkumpulan. Badan hukum Yayasan mengacu kepada UU Yayasan (UU 16/2001 juncto UU 28/2004), sedangkan yang berbentuk Perkumpulan mengacu kepada Staatblad zaman Belanda yang dianggap masih berlaku karena belum ada UU khusus yang mengatur tentang ini.

"LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan. Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan," tukas Jimmy.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya