Berita

marwan jafar/net

Nusantara

Kontrak PNPM Berakhir Sejak Dinaungi Kemendagri

MINGGU, 10 APRIL 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyangkal asumsi yang selama ini berkembang terkait pemutusan kontrak pendamping desa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Menurut Menteri Desa Marwan Jafar, keberadaan pendamping eks PNPM sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.

"Keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak," ujarnya dalam konferensi persnya di kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta (Minggu, 10/4).


Marwan menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak Tahun 2007 telah berakhir pada 31 Desember 2014.

"Artinya, program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar," jelasnya.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendes memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM. Kontrak beberapa kali diperpanjang, yakni pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015, kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.

"Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka. Tiba-tiba mereka ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar Marwan.

Untuk menjadi pendamping desa, Marwan memberikan kesempatan kepada eks PNPM mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM. Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda. pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.

"Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," jelasnya.

Demi menjalankan amanat UU Desa, Kemendes berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transparan. Siapapun warga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen termasuk para eks PNPM.

"Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri," tutup Marwan. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya