Berita

prijanto/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Prijanto: Ada Manipulasi Aturan Dengan Melempar Tafsir-tafsir

SABTU, 09 APRIL 2016 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Polemik izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebenarnya akan menjadi jernih bila semua pihak berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Begitu dikatakan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

"Saya katakan, saat sekarang saya dengan media dan baca, ada pemanipulasian aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh pejabat negara," tegasnya.


Ia lanjutkan, soal kewenangan sudah jelas diatur dalam PP 26/2008 bahwa Jabodetabek Puncak Cianjur adalah kawasan strategis nasional.

"Jadi enggak usah bingung-bingung ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak," tegasnya.

Dalam peraturan pemerintah itu sudah diatur berbagai ketentuan. Diantaranya tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Apabila pelaksanaan proyek tidak bisa penuhi Amdal yang sudah ditetapkan, maka tidak bisa dilanjutkan.

"Kalau tidak bisa tanggulangi dampak negatif ya tidak bisa dilanjutkan karena hanya akan merusak. Apa yang disampaikan Amdal harus dijalankan," tegasnya.

Pernyataan Prijanto itu seolah menyanggah pernyataan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, bahwa izin reklamasi pantai utara Jakarta diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI.

Menurut Pram, Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi karena pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada pemerintah DKI Jakarta. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya