Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat pencegahan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus suap dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
Yang teranyar, KPK mencegah Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus Gubernur DKI Jakarta (Basuki T. Purnama alias Ahok) dan Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
"Surat pencegahan per tanggal 6 April 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Priharsa menambahkan, pencegahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk kepentingan penyelidikan. Jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keduanya maka mereka dapat dipastikan tidak sedang berada di luar negeri.
"Kita belum tahu keterangannya (penting atau tidak) sampai mereka didengar keterangannya. (Mereka dicegah) yang jelas karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Priharsa
Hingga saat ini KPK telah mencegah empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
Mereka adalah Chairman Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan; pihak swasta, Gerry Prasetya; dan Sekretaris Direktur PT. Agung Podomoro Land, Berlian; dan Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Geri dan Berlian sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam (31/3).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka atas nama Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihartoro selaku personal asisten PT Agung Podomoro Land; serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]