Berita

gedung mk/net

MK Didesak Periksa Ulang Hasil PSU Kabupaten Muna

SENIN, 04 APRIL 2016 | 06:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara diduga dikotori praktek mafia hukum "model Akil Mokhtar".

Demikian diungkapkan Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch), Iwan Gunawan dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Iwan, dugaan tersebut sangat beralasan, karena putusan MK tersebut semata didasarkan pada ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim yang mengunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha.


Anehnya lagi, lanjut Iwan keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Rusman Emba-Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK. Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba-Malik Ditu di TPS yang berbeda.

"Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian," tegas Iwan.

Karena itu, Iwan meminta seharusnya MK tidak menggunakan bukti yang diajukan oleh Rusman Emba-Malik Ditu tersebut untuk dijadikan dasar putusan sela untuk melakukan PSU. "Kami menduga hasil putusan sela MK tersebut patut dicurigai adanya Majelis Hakim MK yang menangani Pilkada Muna sudah masuk angin atau melakukan praktek mafia hukum model Akil Mokhtar," ujarnya.

Sebelumnya santer diberitakan di beberapa media bahwa ada anggota Hakim MK dengan initial P diduga banyak melakukan keputusan-keputusan mirip dengan yang dilakukan Akil Mokhtar dalam menangani perselisihan hasil Pilkada.

Karena itu, MK Watch meminta KPK untuk lebih serius memantau sepak terjang Hakim MK initial P tersebut dalam menangani kasus Pilkada.

Iwan mengungkapkan, soal bukti yang diajukan oleh pihak Rusman-Malik yang dijadikan dasar PSU di satu TPS yakni di TPS 1 Desa Morobo yang menurut hasil pemeriksaan Panwaslu yang tidak punya dasar hukum yang kuat, sebab kepala Desa Marobo telah dipidanakan oleh panwaslu karena penerbitan keterangan domisili yang  dipersoalkan tersebut. Namun, anehnya kata Iwan, MK tetap menggunakan dalil Surat Keterangan Domisili tersebut sebagai alasan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Marobo.

Terkait pelaksanan PSU yang sudah di laksanakan juga banyak menghasilkan kecurangan sekalipun paslon Rusman-Malik kalah oleh LM. Baharuddin-La Pili yang hanya unggul satu suara. Dimana dari data yang diterima oleh MK Watch pada  22 Maret 2016 diselenggarakan PSU. Mulai dari persiapan sampai dengan hari pelaksanan PSU syarat kecurangan yang dilakukan oleh Tim Siluman pasangan Rusman-Malik.

Begitu juga penyelenggara, Panwaslu dan aparat kepolisian yang tidak netral terjadi secara sistematis dan terstruktur untuk memenangkan Rusman-Malik yaitu dengan adanya intimidasi, kekerasan oleh tim terhadap timses dan simpatisan paslon kepala daerah Muna lainnya dan seakan ada pembiaran.

Iwan juga mensinyalir adanya dugaan terjadi money politik secara massif yang dilakukan oleh tim Rusman-Malik bahkan di-back up oleh panwaslu dan aparat. MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Puluhan orang dari luar Kabupaten Muna yang ikut memilih di PSU Pilkada Muna terbukti ikut memilih (pemilih bukti KTP yang berdomisili Banten, Kepri, Kaltim, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kab Buton Utara).

"Karena itu MK Watch mendesak agar MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil PSU Kabupaten Muna yang sarat temuan-temuan kecurangan," tukasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya