Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kasus Suap Brantas Janggal, Kejaksaan Seret KPK Ke Ruang Gelap?

SABTU, 02 APRIL 2016 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menciduk tiga orang dari pihak BUMN dan swasta dari sebuah hotel di wilayah Cawang, Jakarta Timur (Kamis 31/3), dianggap janggal.

Ketiga orang yang disebut terlibat transaksi suap adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) berinisial SWA, senior manager PT BA berinisial DPA, dan pihak swasta yang menjadi perantara, MRD.

Dari hasil operasi itu KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.835 dalam berbagai pecahan. Ketiga orang yang diciduk juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan. Suap itu sendiri adalah untuk mengamankan kasus korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Menurut pengamat hukum, Andri W. Kusuma, operasi tangkap tangan itu sangat aneh dan janggal. KPK terlihat "gagap" karena penangkapan itu tidak memenuhi delik suap.

"KPK hanya menangkap penyuapnya tapi tidak ada orang yang disuap," kata Andri kepada wartawan (Sabtu, 2/4).

Andri mengatakan, seharusnya KPK lebih dahulu menetapkan pihak yang diduga menerima suap, seperti yang dilakukan KPK selama ini.

"Delik penyuapan tidak terpenuhi bila KPK tidak segera menetapkan pihak yang disuap. Kalau ini terjadi, tiga orang itu bisa saja lepas," kata Andri.

Selain itu, Andri mengingatkan agar KPK berhati-hati dan tidak terjebak ke dalam ruang negosiasi dengan Kejaksaan.

Seperti diketahui, hampir dapat dipastikan uang suap itu sebenarnya akan mengalir ke pihak Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus korupsi PT BA. Sementara, penangkapan tiga tersangka itu diklaim sebagai hasil oeprasi gabungan KPK dan Kejaksaan Agung.

"KPK jangan mau diseret ke lorong gelap, ruang remang-remang, oleh pihak kejaksaan. Kalau jelas sudah ada data dan bukti suap, segera tetapkan jadi tersangka si orang yang disuap agar kasus ini tidak aneh, " kata Andri. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya