Berita

Misbakhun/net

Misbakhun: UU Desa Wujud Membangun Kemandirian Desa ‎

KAMIS, 31 MARET 2016 | 17:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Kehadiran UU Desa merupakan momentum penting bagi desa. Sebab dengan UU Desa ini, negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi keberadaan desa.

Demikian disampaikan politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun.‎ Bagi Misbakhun, ada lima perubahan mendasar dalam pengaturan desa dalam UU Desa. Yaitu tentang pengakuan terhadap keberagaman, kewenangan desa, konsolidasi keuangan dan aset, perencanaan yang terintegrasi, serta demokratisasi di desa.

Harus diakui, bahwa desa di Indonesia sudah ada sebelum dideklarasikannya Republik Indonesia. Sebelum proklamasi kemerdekaan, desa-desa di Indonesia yang penyebutannya pun beragam, telah mempunyai pranata sosial yang mapan," kata Misbakhun dalam reses di Pasuruan, Jawa Timur (Kamis, 31/3).


Menurut Misbakhun, UU Desa memiliki empat bentuk kewenangan desa, antara lain kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Sementara, kewenangan lokal berskala desa mencakup empat bidang, yakni, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Penetapan kewenangan desa berskala lokal inilah yang ditetapkan bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang ketetapan kewenangannya diatur melalui peraturan bupati dan peraturan desa," kata pria kelahiran Pasuruan itu.

Lebih lanjut dikatakan Misbakhun, mengenai pembangunan desa terjadi pergeseran paradigma dari membangun desa menjadi desa membangun. Sebelum adanya UU Desa, inisiatif pembangunan desa sangat sentralistik. Menurutnya, desa diposisikan sebagai obyek pembangunan yang dipaksa menjalankan program-program pembangunan dari pusat atau daerah.

Selain itu, lanjutnya, model pembangunan yang sentralistik kerap menjadikan masalah sebagai model pendekatannya. Alih-alih menyelesaikan masalah di desa, pendekatan semacam ini justru memunculkan masalah baru di desa. Misbakhun mencontohkan program simpan pinjam keuangan di desa seperti telat bayar, justru semakin menjerat dan memunculkan konflik sesama warga.

Misbakhun berkeyakinan, melalui UU Desa, desa mempunyai kewenangan dalam mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya. Kewenangan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Potensi tidak melulu pada sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia berikut norma dan nilai sosial yang ada di desa.

"Model pendekatan apresiatif sebagaimana mandat UU Desa inilah yang memberikan desa mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya untuk menciptakan kemandirian desa," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya