Berita

Misbakhun/net

Misbakhun: UU Desa Wujud Membangun Kemandirian Desa ‎

KAMIS, 31 MARET 2016 | 17:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Kehadiran UU Desa merupakan momentum penting bagi desa. Sebab dengan UU Desa ini, negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi keberadaan desa.

Demikian disampaikan politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun.‎ Bagi Misbakhun, ada lima perubahan mendasar dalam pengaturan desa dalam UU Desa. Yaitu tentang pengakuan terhadap keberagaman, kewenangan desa, konsolidasi keuangan dan aset, perencanaan yang terintegrasi, serta demokratisasi di desa.

Harus diakui, bahwa desa di Indonesia sudah ada sebelum dideklarasikannya Republik Indonesia. Sebelum proklamasi kemerdekaan, desa-desa di Indonesia yang penyebutannya pun beragam, telah mempunyai pranata sosial yang mapan," kata Misbakhun dalam reses di Pasuruan, Jawa Timur (Kamis, 31/3).


Menurut Misbakhun, UU Desa memiliki empat bentuk kewenangan desa, antara lain kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Sementara, kewenangan lokal berskala desa mencakup empat bidang, yakni, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Penetapan kewenangan desa berskala lokal inilah yang ditetapkan bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang ketetapan kewenangannya diatur melalui peraturan bupati dan peraturan desa," kata pria kelahiran Pasuruan itu.

Lebih lanjut dikatakan Misbakhun, mengenai pembangunan desa terjadi pergeseran paradigma dari membangun desa menjadi desa membangun. Sebelum adanya UU Desa, inisiatif pembangunan desa sangat sentralistik. Menurutnya, desa diposisikan sebagai obyek pembangunan yang dipaksa menjalankan program-program pembangunan dari pusat atau daerah.

Selain itu, lanjutnya, model pembangunan yang sentralistik kerap menjadikan masalah sebagai model pendekatannya. Alih-alih menyelesaikan masalah di desa, pendekatan semacam ini justru memunculkan masalah baru di desa. Misbakhun mencontohkan program simpan pinjam keuangan di desa seperti telat bayar, justru semakin menjerat dan memunculkan konflik sesama warga.

Misbakhun berkeyakinan, melalui UU Desa, desa mempunyai kewenangan dalam mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya. Kewenangan tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Potensi tidak melulu pada sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia berikut norma dan nilai sosial yang ada di desa.

"Model pendekatan apresiatif sebagaimana mandat UU Desa inilah yang memberikan desa mengelola aset, potensi, dan kekuatan yang dimilikinya untuk menciptakan kemandirian desa," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya