Berita

net

Hukum

Ahok Bisa Dipenjara 1,5 Tahun Meskipun KPK Tak Temukan Niat Jahat

RABU, 30 MARET 2016 | 09:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih belum menemukan niat jahat (mens‎ rea) yang memperkuat tindak pidana korupsi Gubernur DKI dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, Ahok sebenarnya tetap bisa diproses hukum.

Terkait pembelian lahan seluas 3,6 hektar milik RSSW senilai Rp 800 miliar itu, Ahok bisa dihukum 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ahok juga harus membayar denda Rp 500 juta.

"KPK akan terus beralasan dan berputar-putar dengan argumentasi belum menentukan unsur tindak pidana dalam kasus RSSW. Untuk itu tidak ada salahnya bila digeser pada dugaan tindak pidana Gubernur DKI (Ahok) tidak melaksanakan atau tidak menindaklanjuti rekomedasi LHP BPK RI perwakilan DKI Jakarta," kata pemerhati Jakarta, Sugiyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).


"UU No 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta," sambungnya.

Dikatakan dia, Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam LHP BPK. Di kasus RSSW, Ahok nyata-nyata tidak menjalankan LHP BPK perwakilan DKI yang merekomendasikan agar dilakukan pembatalan pembelian lahan RSSW. Bahkan pada beberapa pernyataannya, Ahok tegas mengatakan tidak akan melaksanakan rekomendasi BPK.

Kemudian pada Pasal 20 ayat (2) dinyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterimanya. Ahok sendiri sudah menerima LHP BPK pada medio 2014.

"Batas waktu yang disyaratkan undang-undang telah terlewati, dan Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RSSW. Di sinilah masalahnya," ulas Sgy, demikian Sugiyanto disapa.

Dalam catatan redaksi, Sgy yang juga merupakan Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), sudah menyampaikan kesimpulan kalau Ahok bisa dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta pada penghujung bulan Oktober 2015. Ketika itu dia melaporkan Ahok dengan tuduhan yang sama ke kepolisian (klik disini).

"Saya sudah laporkan ke Mabes Polri. Hanya saja tidak mendapat dukungan dari banyak pihak dengan alasan tidak percaya dengan pihak kepolisian. Padahal ini negara hukum dan bagaimanapun juga kita harus tetap percaya kepada Polri walaupun dengan segala kekurangannya," tukas Sgy.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya