Berita

pemakaman/net

Pemerintah Akan Buat Database Kematian Dengan Rapi

SELASA, 29 MARET 2016 | 06:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran No. 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian. SE itu berisikan agar setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar semua makam memiliki buku pokok pemakaman. Hal ini merupakan inovasi baru dalam mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.

"Dengan adanya buku ini, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil," kata Gede di Jakarta, Senin (28/3).


BPP tersebut nantinya diisi oleh petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru.

Berdasarkan BPP, kepala dinas Dukcapil atas nama bupati/walikota secara berkala melakukan pelaporan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya kepada gubernur dan kepala dinas dukcapil provinsi atau kepala biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 di bulan tersebut.

Selanjutnya, gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian tersebut kepada Mendagri dan Dirjen Dukcapil paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Inovasi ini menjadi landasan mencoret nama pemilih di Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) .

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya hasil pencocokan dan penelitian (coklit) segera dilaporkan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database alias basis data. Jadi 2019 nanti, pencatatan kematian lebih rapi.

"Di Indonesia yang paling sulit itu pelaporan kematian. Ini paling rendah, maka setahun ini kita dorong," tukas Zudan seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya