Berita

Soenmandjaja

Nusantara

Anggota DPR Dorong Pembentukan Provinsi Bogor Raya

SELASA, 29 MARET 2016 | 03:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jumlah penduduk Bogor saat ini sebanyak 5 juta jiwa penduduk atau setara dengan penduduk sebuah negara di Eropa. Karena itu, Bogor layak menjadi provinsi sendiri.

Karena itu, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V Soenmandjaja, mendorong lahirnya Provinsi Bogor Raya, menggantikan Kabupaten Bogor saat ini.

"Untuk efektivitas pelayanan masyarakat, idealnya Kabupaten Bogor menjadi provinsi tersendiri,” jelas Soenmandjaja saat berdialog dengan masyarakat di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (28/3).

Secara historis, tambah Soenmandjaja, Bogor merupakan salah satu karesidenan di antara lima karesidenan di Provinsi Jawa Barat sebelum lahirnya UU Nomor 5 tahun 1974. Karesidenan Bogor tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kotamadya Bogor.

"Sehingga, melihat unsur-unsur pembentukan sebuah provinsi dan urgensi pembentukannya tersebut, bisa saja diusulkan studi ke arah pembentukan Provinsi Bogor Raya,” ujar anggota Badan Legislatif DPR RI ini.

Menurut Soenmandjaja, selain empat daerah eks Karesidenan Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Bogor Raya tersebut.

Di sisi lain, wilayah Kabupaten Bogor dapat dimekarkan menjadi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Bogor Selatan.

"Namun, semua itu harus mealui studi yang akurat dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk daya dukung sumber daya alam," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Soenmandjaja berharap dengan adanya pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Bogor Raya ini dapat lebih maksimal menjadi daerah penyangga bagi Jakarta sebagai ibukota negara. "Juga rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas untuk provinsi Jawa Barat saat ini,” jelas Soenmandjaja.

Diketahui, dalam reses tersebut, Soenmandjaja juga menyampaikan tentang fungsi legislatif sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, yaitu Legislasi, Anggaran, Pengawasan, Konstituensi, dan Diplomasi. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Jelang Lengser, Jokowi Minta Anak Buah Kendalikan Deflasi Lima Bulan Beruntun

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00

Kekerasan Terhadap Etnis Uighur Ubah Hubungan Diplomatik di Asteng dan Astim

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:57

Zulhas Janji akan Kaji Penyebab Anjloknya Harga Komoditas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:49

2 Wanita ODGJ Hamil, Kepala Panti Sosial Dituding Teledor

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:46

Hubungan Megawati-Prabowo Baik-baik Saja, Pertemuan Masih Konsolidasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:36

Pasar Asia Menguat di Senin Pagi, Nikkei Dibuka Naik 2 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30

Riza Patria Minta Relawan Pakai Medsos Sosialisasikan Program

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:29

Penampilan 3 Cawagub Dahsyat dalam Debat Pilkada Jakarta

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:26

Aramco Naikkan Harga Minyak Mentah Arab Light untuk Pembeli di Asia

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:17

PDIP Ingatkan Rakyat Tak Pilih Pemimpin Jalan Pintas

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:16

Selengkapnya