Berita

Soenmandjaja

Nusantara

Anggota DPR Dorong Pembentukan Provinsi Bogor Raya

SELASA, 29 MARET 2016 | 03:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jumlah penduduk Bogor saat ini sebanyak 5 juta jiwa penduduk atau setara dengan penduduk sebuah negara di Eropa. Karena itu, Bogor layak menjadi provinsi sendiri.

Karena itu, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V Soenmandjaja, mendorong lahirnya Provinsi Bogor Raya, menggantikan Kabupaten Bogor saat ini.

"Untuk efektivitas pelayanan masyarakat, idealnya Kabupaten Bogor menjadi provinsi tersendiri,” jelas Soenmandjaja saat berdialog dengan masyarakat di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (28/3).


Secara historis, tambah Soenmandjaja, Bogor merupakan salah satu karesidenan di antara lima karesidenan di Provinsi Jawa Barat sebelum lahirnya UU Nomor 5 tahun 1974. Karesidenan Bogor tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kotamadya Bogor.

"Sehingga, melihat unsur-unsur pembentukan sebuah provinsi dan urgensi pembentukannya tersebut, bisa saja diusulkan studi ke arah pembentukan Provinsi Bogor Raya,” ujar anggota Badan Legislatif DPR RI ini.

Menurut Soenmandjaja, selain empat daerah eks Karesidenan Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Bogor Raya tersebut.

Di sisi lain, wilayah Kabupaten Bogor dapat dimekarkan menjadi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Bogor Selatan.

"Namun, semua itu harus mealui studi yang akurat dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk daya dukung sumber daya alam," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Soenmandjaja berharap dengan adanya pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Bogor Raya ini dapat lebih maksimal menjadi daerah penyangga bagi Jakarta sebagai ibukota negara. "Juga rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas untuk provinsi Jawa Barat saat ini,” jelas Soenmandjaja.

Diketahui, dalam reses tersebut, Soenmandjaja juga menyampaikan tentang fungsi legislatif sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, yaitu Legislasi, Anggaran, Pengawasan, Konstituensi, dan Diplomasi. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya