Berita

Warga Puri Artha Sentosa Somasi BLH Bogor

SENIN, 28 MARET 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Warga perumahan Puri Artha Sentosa, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojong Gede, melayangkan somasi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor‎.

Buntut somasi dilayangkan karena BLH Bogor‎ melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terkait rencana pembangunan rumah susun Menara Gaperi oleh PT. Gaperi Prima yang berbatasan langsung dengan perumahan Puri Artha Sentosa.

"Klien kami menolak keras rencana kegiatan BLH Kabupaten Bogor melakukan studi Amdal karena pembangunan rusun Menara Gaperi akan menimbulkan banjir terhadap perumahan Puri Artha Sentosa, sebagaimana surat pernyataan tertanggal 24 Maret 2016," terang Zentoni SH, advokat dan pembela umum dari LBH Bogor selaku kuasa hukum warga kepada redaksi, Senin (28/3).


Dalam surat somasi Nomor: 11/ZN/LBHHB/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, somasi dilayangkan Zentoni yang mendapat surat kuasa dari Ketua RW O11‎ dan Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005, 006 dan 007 Perumahan Puri Artha Sentosa. Jika dalam waktu tujuh hari somasi ini tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melakukan tuntutan hukum.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan somasi kedua kepada PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek apartemen Gardenia Bogor. Somasi dilayangkan karena sampai batas waktu yang ditentukan sejak somasi pertama dilayangkan pada 14 Maret 2016, pihak Duta Senawijaya tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum, dia menuding bangunan apartemen yang terletak di Jalan Raya Bogor KS Tubun Kedung Halang, Bogor Utara itu tak sesuai izin. Ditengarai, terjadi pelanggaran dalam penertiban perizinan Amdal, dimana pihak Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum tidak dilibatkan dan bahkan sengaja dihilangkan sebagai pihak terkena dampak langsung dari pembangunan proyek.

Sebelumnya Zentoni mengatakan proyek pemangunan Apartemen Gardenia Bogor telah menyebabkan sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum mengalami retak-retak, mengganggu kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar mengajar di Bahrul Ulum.

"Kami kembali mensomasi DUta Senawijaya dalam waktu tujuh hari kerja sejak somasi disampaikan hari ini, untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada klien kami," tukasnya.[dem]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya