Berita

ilustrasi/net

Sama Dengan Yusril, Politikus Gerindra Juga Percaya Proyek Kereta Cepat Bisa Jebak Jokowi

JUMAT, 25 MARET 2016 | 23:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih menyisakan banyak persoalan sehingga bisa saja itu nantinya akan menjebak Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro. Nizar mengamini penilaian pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra bahwa proyek kereta cepat bisa menjadi jebakan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk Presdien Joko Widodo.

Sejak awal, sambung Nizar, ia mengingatkan bahwa proyek ini harus sesuai dengan UU Perkeretaapian. Pun demikian, penandatanganan konsesi juga harus sesuai.


Salah satu konsesi dia dapat hak 50 tahun. Enginering design harus yang diarahkan Kemenhub. Lebar kereta cepat 4,5 meter ya 4,5 meter. Ketiga, yang jadi kesulitan kereta cepat itu adalah masalah lahan. Belum dibebaskan semua," kata Nizar, Jumat (25/3/2016).

Terkait dengan masalah lahan, kata Nizar, keputusan DPR RI adalah lahan Perhutani 65 hektar itu harus diganti dua kali lipat. Karena seperti itulah dalam ketentuan UU.

"Bukan domainnya menteri, tapi pemerintah dengan DPR RI," ujarnya.

Nizar mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan ke pemerintah kalau memang kereta cepat lebih banyak mudharatnya.

"Kalau dari segi ekonominya sangat merugikan, maka kita sarankan agar ditunda dulu. Kajian yang dipake campur baur China- Jepang dari dokumen yang ada di kita," ungkapnya.

"Ada benarnya Bang Yusril. Menteri pembantu presiden. Harusnya sampaikan apa adanya resiko jangka pendek dan jangka panjangnya," sambungnya.

Apalagi, lanjut dia, kalau proyek tersebut gagal dampaknya sangat luar biasa bagi APBN mengingat dalam proyek tersebut bisa dikatakan berhutang dari pemerintah China dan pemerintah sebagaimana tertuang dalam perpres yang baru memberikan jaminan.

"Kalo di perpres yang lama gak ada jaminan pemerintah. Kalau perpres yang baru, kalau ini gagal akan terpengaruh asumsi APBN," jelasnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya