Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejaksaan Tetap Perlu Usut Restitusi Pajak Mobile 8

JUMAT, 25 MARET 2016 | 04:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rekomendasi Panja Mobile 8 dinilai bentuk campur tangan atas proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom yang tengah dijalankan Kejaksaa Agung.

Begitu pandangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.

Menurutnya, Kejagung tetap bisa melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pajak Mobile 8 meski panja Mobile 8 bentukan Komisi III merekomendasikan agar kasus itu ditangani Direktorat Jenderal Pajak.

"Ada sebuah manipulasi pajak. Saya mendorong Kejagung untuk memproses hal tersebut," ujat Taufiqulhadi seperti disiarkan jpnn, Kamis (24/3).

Taufiq mengakui bahwa DPR memang punya fungsi pengawasan. Namun, katanya, Kejagung sudah menyebut ada kerugian negara dalam kasus Mobile 8 sehingga DPR pun harusnya mendorong penuntasan kasus di perusahaan yang pernah dimiliki pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu.

"Seharusnya justru kita mendorong penuntasannya. Seharusnya begitu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung mengendus kejanggalan pada transaksi antara PT Mobile 8 Telecom PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK) pada periode 2007-2009. Kasusnya bermula ketika Mobile 8 saat itu menggandeng PT DNK sebagai rekanan pengadaan telepon seluler beserta pulsanya.

Sedangkan nilai transaksinya adalah Rp 80 miliar. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT DNK sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Hanya saja Kejagung menduga dua perusahaan itu bersekongkol membuat transaksi fiktif.

Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP.

PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya