Berita

Menko PMK: Perpres 19/2016 Sempurnakan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan ‎

RABU, 23 MARET 2016 | 16:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Ke depan, pemerintah akan mempercepat peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas untuk pelayanan BPJS, seperti pemeriksaan UGD, akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai memimpin ‎rapat koordinasi tingkat menteri mengenai Perpres No.19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, di Jakarta, Rabu (23/3).

Menko Puan menegaskan, Perpres 19/2016 merupakan upaya penyempurnaan pelaksanaan jaminan kesehatan yang telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha yang berada di dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJDN).

"BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan kepesertaan mandiri sehingga lebih membangun goyong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Pihak yang mampu yang jumlahnya sekitar 10 persen bisa ikut mensubsidi yang tidak mampu," tegas Puan.

Ia menjelaskan, pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat dan DPR yang meminta menunda penyesuaian iuran untuk peserta mandiri sampai dilakukan audit Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015 lalu. Karena itu, Perpres 19/2016 tidak menaikan iuran bagi pekerja swasta, buruh, PNS, TNI dan Polri.

Hanya saja Puan tidak menjelaskan kapan batas waktu untuk melakukam audit atas Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015.

"Iuran bagi rakyat yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah. Saat ini jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah mencapai 92 juta penduduk," jelasnya.

Rapat yang dipimpin Puan Maharani tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nilla Moeloek, dan Dirut BPJS, Fahmi Idris serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, dengan keberadaan Perpres 19/2016 diharapkan ada dampak pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Lagipula, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, menurutnya, tidak membicarakan soal terbit atau tidaknya Perpres. Sebaliknya, lebih pada masalah pemanfaatan dan hanya meminta menunda kenaikan iuran untuk kelas 1-4."Jadi, memang ada sinergi antara DPR yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dengan pemerintah. Ada kerja sama antara legislatif dan eksekutif," demikian Puan.   [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya