Berita

Kepala BPKD: Tak Masalah Teman Ahok Pakai Aset DKI, Asal Bayar

SENIN, 21 MARET 2016 | 18:24 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Relawan pendukung Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki T. Purnama (Ahok), Teman Ahok,  bermarkas di perumahan milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, yakni Graha Pejaten.  

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, mengungkapkan pihaknya tak mempersoalkan. Karena masyarakat boleh menyewa aset Pemrov DKI.  

"Iya boleh disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru ketika dikonfirmasi, Senin (21/3).


Heru, yang juga bakal cagub DKI pendamping Ahok, ini mengatakan sewa menyewa aset daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD).

Dalam perturan tersebut dikatakan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Bentuk-bentuk pengelolaan BMD, tak hanya sewa. BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/ Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.

Dalam pasal 29 juga disebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang.

Sedangkan, besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/  Wali Kota untuk daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.

Diketahui, Chief Executive Officer (CEO) Cyrus Network Hasan Nasbi mengakui menyewa rumah unit nomor 3 di kawasan Graha Pejaten, Jakarta Selatan pada tahun 2014 dari PT Griya Berlian. Namun kontrak rumah tersebut belum habis.

"Teman Ahok bilang enggak punya dana buat sewa rumah. Jadi saya pinjamkan lantai bawah buat Teman Ahok. Satu rumah saya sewakan dengan kisaran Rp150 juta per tahun," tandasnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya