Berita

Zaskia Gotik:net

Blitz

Zaskia Gotik, Sebut Lambang Sila Kelima Adalah Bebek Nungging

RABU, 16 MARET 2016 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Zaskia Shinta tiba-tiba menjadi buah bibir netizen dengan komentarnya di acara musik salah satu televisi swasta yang tayang, kemarin. Semua itu terjadi saat pemilik goyang Itik ini ditanya tentang Hari Proklamasi. Dengan enteng dia menyebut, "32 Agustus".

Bahkan, Zaskia menyebutkan tanggal tersebut sambil tertawa. Sepertinya dia berharap jawabannya dianggap lucu. Lebih mengejutkan lagi, perempuan asal Bekasi bernama asli Surkianih ini menyebutkan, lambang sila kelima adalah bebek nungging.

Netizen langsung menghujani Zaskia dengan kritikan. Beberapa dari pengguna internet bahkan menyebutkan mulut pelantun Sudah Cukup Sudah, 1000 Alasan dan Ajari Aku Tuhan ini ini kurang mendapatkan pelajaran yang cukup di sekolah.


Selain itu, netizen lain pun mengingatkan Zaskia akan hukuman menghina lambang negara yaitu penjara.

"Zaskia Gotik Hina Indonesia di Sebuah Acara Televisi, Ancamannya 5 Tahun Penjara," seru akun@ahmadfatoniazis.

Namun masih ada netizen yang menanggapi ucapan Zaskia dengan bijak. Mereka meminta Zaskia agar lebih cakap dalam bertutur kata. Pemilik akun @_as­tryyymenambahi, "Waduh ka Zaskia Gotik hati-hati karena omongannya kena msalah serius soalnya beru­rusan sama negara apalgi di acara live."

Ada juga yang menyebutkan jika Zaskia tidak mera­sakan perjuangan para pahlawan Indonesia. "Karena Zaskia Gotik tidak pernah merasakan perjuangan mere­but kemerdekaan dengan tetesan darah," seru netizen.

Sekadar informasi. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina," atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya