Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

DUALISME PPP

Gara-gara Menkumham, Jokowi Digugat Rp 1 Triliun

SELASA, 15 MARET 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap pemerintah.

Sebagai Penggugat adalah Ketua Umum, H. Djan Faridz, dan Sekjen, H. Dimyati Natakusumah. Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo, Tergugat II adalah Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Tergugat III adalah Menkumham Yasonna Laoly.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey Djemat, menjelaskan sidang dimulai pukul 10.00 WIB


Dalam gugatan, PPP menyatakan ada "pemerkosaan" hak-hak penggugat yang terus dilakukan Pemerintah Republik Indonesia selaku penguasa, dengan sarana yang tidak dimiliki oleh pihak lain yaitu kekuasaan.

Meskipun Putusan MA No.601/2015 dengan tegas menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan yang sah, tetapi pemerintah tidak mau mengakuinya.

Humphrey menekankan, sikap pemerintah sangat jelas tergambar oleh perbuatan Menkumham yang bersikeras tidak mau menerbitkan Pengesahan Muktamar Jakarta.

Dia menuding Presiden,  Menkopolhukam, dan Menkumham seolah sedang menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mengesampingkan Muktamar Jakarta sebagai Kepengurusan PPP yang sah, tanpa menghiraukan keberlakuan Putusan dari MA No.601/2015 yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum yang harus dipatuhi.

"Ada anggapan Pemerintah RI sedang memamerkan bagaimana kekuasaannya dapat mengkerdilkan hukum," ucap Humphrey.

Presiden, Menkopolhukan dan Menkumham dianggap memiliki hubungan hukum yang tak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan dan tanggung jawab presiden sebagai atasannya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah RI telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril. Kerugian materilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan parta politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.

Kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP.

Dalam tuntutannya PPP meminta Keputusan Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung agar dibatalkan dan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 triliun. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya