Berita

Meliadi Sembiring

Cegah Koperasi Tempat Pencucian Uang, Kemenkop Gandeng PPATK

JUMAT, 11 MARET 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Guna mencegah koperasi sebagai tempat pencucian uang (Money Laundering) terutama oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) , Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)

"Hal itu dilakukan dengan mereview kembali draft permen tentang Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Koperasi Simpan Pinjam," ujar Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, dalam jumpa pers di Kantor Kementeria Koperasi dan UKM, Jakarta Jum'at (11/3). Selain itu kedua lembaga juga menjajaki kerjasama peningkatan kapasitas SDM bidang pembiayaan.

Menurut Meliadi, dalam melaksanakan penerapan kepatuhan koperasi, juga dirancang Standard Operational Procedure (SOP) kepatuhan koperasi yang meliputi aspek kepatuhan legal,usaha dan keuangan serta kepatuhan transaksi.


"SOP ini merupakan upaya preventif untuk pembinaan dan pencegahan," katanya.

Meliadi melanjutkan, Deputi Pengawasan Kemenkop da UKM juga melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lebih dulu memiliki aspek pengawasan dalam mengatur lembaga keuangan di Indonesia.

"Tidak ada salahnya OJK yang sudah lebih dulu punya template kita ikuti namun diterapkan dalam pengawasan koperasi," tambahnya.

Selain PPATK dan OJK, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) dan OJK untuk merancang model pengawasan koperasi. Kerjasama ini akan diawali dengan seminar grad design capasity bulding, di Mei 2016 mendatang.

Deputi Pengawasan juga menjajakai kerjasama dengan Kemendagri dan Kementrian PAN dan RB untuk menyiapkan pejabat fungsional bidang pengawasan koperasi guna mengatasi keterbatasan SDM di bidang pengawasan koperasi.  

Lebih lanjut Meliadi mengatakan pada 2016 ini pihaknya akan melakukan uji coba terhadap statuta koperasi, ijin usaha koperasi, keanggotaan dan  kengurusan koperasi masing-masing 100 unit Dengan adanya uji coba ini diharapkan peminaan terhadap koperasi dapat berjalan dengan efekif dan memberikan dampak positif pada koperasi dan secara bertahap setia tahun kuantitas dan kualitasnya akan ditingkatkan.

Pihaknya juga akan memeriksa koperasi yang tidak menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh kopersi yang bersangkutan. [dzk]

 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya