Berita

ilustrasi/net

Politik

PHK PRAMUGARI

Rieke Peringatkan Garuda Jalankan Putusan PHI

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota KomisiVI DPR Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang memenangkan gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia yang di-PHK secara sepihak oleh direksi perusahaan penerbangan pelat merah itu.

"Saya mengapresiasi putusan itu," kata Rieke kepada redaksi, Selasa (8/3).

Rieke menyatakan keputusan Garuda mem-PHK para pramugarinya dengan menentukan usia pensiun 46 tahun jelas-jelas bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda. Pada Pasal 57 (huruf c) disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiun 56 tahun.

"Tidak ada satu pasal pun di PKB yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para Pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB. Tindakan Garuda jelas-jelas pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan," ulas dia.

Selain itu, kata politisi PDIP ini, tindakan direksi Garuda merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No 13/2003. Di pasal ini disebutkan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".

Tindakan Direksi Garuda juga melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: PER-01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan."

"Saya mendesak Direksi Garuda menjalankan putusan PHI. Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Rieke.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya