Berita

ilustrasi/net

Politik

PHK PRAMUGARI

Rieke Peringatkan Garuda Jalankan Putusan PHI

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota KomisiVI DPR Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang memenangkan gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia yang di-PHK secara sepihak oleh direksi perusahaan penerbangan pelat merah itu.

"Saya mengapresiasi putusan itu," kata Rieke kepada redaksi, Selasa (8/3).

Rieke menyatakan keputusan Garuda mem-PHK para pramugarinya dengan menentukan usia pensiun 46 tahun jelas-jelas bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda. Pada Pasal 57 (huruf c) disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiun 56 tahun.

"Tidak ada satu pasal pun di PKB yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para Pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB. Tindakan Garuda jelas-jelas pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan," ulas dia.

Selain itu, kata politisi PDIP ini, tindakan direksi Garuda merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No 13/2003. Di pasal ini disebutkan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".

Tindakan Direksi Garuda juga melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: PER-01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan."

"Saya mendesak Direksi Garuda menjalankan putusan PHI. Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Rieke.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya