Berita

ilustrasi/net

Politik

PHK PRAMUGARI

Rieke Peringatkan Garuda Jalankan Putusan PHI

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota KomisiVI DPR Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang memenangkan gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia yang di-PHK secara sepihak oleh direksi perusahaan penerbangan pelat merah itu.

"Saya mengapresiasi putusan itu," kata Rieke kepada redaksi, Selasa (8/3).

Rieke menyatakan keputusan Garuda mem-PHK para pramugarinya dengan menentukan usia pensiun 46 tahun jelas-jelas bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda. Pada Pasal 57 (huruf c) disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiun 56 tahun.

"Tidak ada satu pasal pun di PKB yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para Pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB. Tindakan Garuda jelas-jelas pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan," ulas dia.

Selain itu, kata politisi PDIP ini, tindakan direksi Garuda merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No 13/2003. Di pasal ini disebutkan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".

Tindakan Direksi Garuda juga melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: PER-01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan."

"Saya mendesak Direksi Garuda menjalankan putusan PHI. Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Rieke.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya