Berita

foto: rmol jabar

Nusantara

Polisi Amankan Bordiran dan Bendera Bintang Kejora

MINGGU, 06 MARET 2016 | 23:39 WIB

RMOL. Sebanyak 115 ‎bordiran logo bintang kejora dan 113 bordiran logo bendera bintang kejora diserahkan ke polisi di Bandung. Logo bintang kejora ini merupakan lambang dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilarang berkembang di Indonesia.

Informasinya, terungkapnya kasus ini berawal dari kedatangan Iwan, karyawan CV. Rovolin pembuat kaos di sentra kaos Suci Jalan Surapati 108 Bandung, ke Mako Polsek Cibeunying Kaler, Minggu (6/3).

Kepada polisi, Iwan menyerahkan 115 buah bordiran logo bintang kejora warna merah bertuliskan "LAWAN PNKB" berukuran 5x7 centimeter, serta 113 buah bordiran logo bendera bintang kejora warna biru putih ukuran 5x9 centimeter. Barang tersebut diterima oleh Kapolsek Cibeunying Kaler, dan selanjutnya diamankan di Mako Polsek Cibeunying Kaleer.
‎

‎
"Barang yang diserahkan tersebut dipesan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya karena nota pesanan hilang. Pemesanan sendiri dilakukan pada sekitar bulan juni 2015 dan hingga saat ini barang tersebut belum ada yang mengambil," kata sumber RMOLJabar, di kepolisian, Minggu (6/3).

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa si pemesan barang tersebut teman dari seorang mahasiswa sebuah universitas swasta di Bandung, yang saat ini sedang memesan pembuatan satu buah bendera Bintang Kejora dengan ukuran 87x56 centimeter. Pesanan tersebut ditemukan di outlet kaos CV. Rovolin, yang akan diambil tujuh hari ke depan.

"Masih didalami, apakah kaos berlogo bintang kejora dan bertuliskan Black Brother dan lainnya ini terkait PNKB atau OPM," tandasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya