Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan DPR. Pro kontra baru muncul terkait pasal-pasal dalam UU yang menjadi payung hukum bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah itu.
‎"Pasal 7 ayat 3 membatasi usia kepesertaan awal 20 tahun atau sudah kawin. Menurut saya pekerja usia 18 dan 19 yang masih lajang juga berhak ikut karena perumahan adalah kebutuhan pokok (primer) bagi pekerja," kata Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada redaksi, Minggu (6/3).
‎Dia juga mengkritisi Pasal 14 ayat 2 dan 3 yang mengatur tentang berakhirnya masa kepesertaan. Dimana disebutkan bahwa peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya namun hasil pemupukannya diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata. Prorata artinya ada potensi hasil pemupukan pekerja dipotong.
"Menurut saya seharusnya pengembalian hasil pemupukannya tidak dibagikan secara prorata, tapi berapa yang didapat dari hasil pemupukan, itulah yang diberikan. Jadi tidak boleh dipotong," kata Timboel.
‎"Relevan dengan Pasal 14 maka pasal 23 harus menyebutkan secara eksplisit bahwa dana Tapera peserta dan hasil pemupukannnya diberitahu per tahun kepada peserta seperti dana JHT di BPJS naker," sambung dia.
‎Selain itu, kata dia, soal kepesertaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 sebaiknya dibatasi pada pekerja yang berupah di bawah 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sekitar 7 juta, pada saat menjadi peserta. Bukan ‎diwajibkan bagi semua pekerja termasuk pekerja asing.
‎"Karena toh menurut Pasal 27 tentang syarat bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, disebutkan bahwa yang berhak hanya golongan masyarakat termasuk pekerja yang berpenghasilan rendah. Ini artinya pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak mendapatkan manfaatnya, apalagi ketika mau diambil maka yang diambil prorata (mengacu pada Pasal 14 ayat 2 dan 3)," katanya.
‎Lebih lanjut dikatakan dia, aturan ini mengesankan UU Tapera hanya menjadi tabungan hari tua bagi yang bukan berpenghasilan rendah, padahal sudah ada pensiun dan JHT di BPJS Naker.
‎"Ini akan memberatkan perusahaan tentunya. Bila UU Tapera ini berorientasi gotong royong, sebenarnya masyarakat berpenghasilan rendah termasuk pekerja yang berpenghasilan rendah juga masih banyak, bisa sekitar 80 persen. Dengan jumlah yang besar tsb masih ada unsur kegotong royongannya," ulasnya.
Demikian juga dengan Pasal 28 yang mengatur tentang kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan. Timboel menegaskan syarat ini sangat subyektif dari BP Tapera terutama ayat 2 c yang menyebutkan tentang tingkat kemendesakan kepemilikan rumah dan ayat 2 d tentang ketersediaan dana pemanfaatan. Jika merujuk pada dua ayat ini, maka tidak ada kepastian kapan peserta bisa mendapatkan pembiayaan rumah. Kalaupun diatur lebih lanjut dalam Peraturan BP Tapera maka seharusnya ada kepastian secara obyektif, tidak menjadi subyektifnya BP Tapera
‎‎"Saya menilai dari seluruh pasal-pasal yang ada, banyak kewenangan regulasi operasionalnya diserahkan kepada Peraturan PB Tapera. Harusnya terkait kepastian peserta mendapatkan rumah diatur oleh Peraturan Pemerintah bukan oleh Peraturan PB Tapera (seperti Pasal 28)," kata dia.
‎"Yang mendesak bagi pekerja dan rakyat berpenghasilan rendah adalah kepastian untuk mendapatkan rumah. Karena itu, semoga regulasi turunan yang diamanatkan UU Tapera harus dibahas secara terbuka oleh seluruh stakeholder terutama SP SB sehingga obyektifitas pelaksanaan UU Tapera bisa terpenuhi," tukas Timboel.‎
[dem]