Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Soal Deponering, Kapolri Tegaskan Samad Dan BW Tidak Kebal Hukum

JUMAT, 04 MARET 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN:

Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, mengkritik keputusan Jaksa Agung mengeluarkan deponering (penyampingan perkara) atas kasus pidana dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad.

"Kita negara hukum, jadi salah satu prinsip dari negara hukum itu adalah equality before the law, jadi siapapun WNI apakah pejabat, masyarakat biasa, media atau aparat penegak hukum semua sama," kata Kapolri saat dihubungi wartawan Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (4/3).

Kapolri berpendapat, tidak boleh ada warga negara yang kebal proses hukum, sesuai prinsip negara hukum.


"Saya akan bertitik tolak dari situ," ucapnya.

Badrodin menerangkan, hukum dibentuk atas tiga nilai dasar. Nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum. Yang paling utama adalah nilai keadilan. Barulah ada nilai kepastian dan kemanfaatan.

"Adil itu kalau prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan diproses serta diputus oleh pengadilan. Sehingga ini yang harus menjadi acuan," paparnya.

Proses hukum, lanjut dia, dimulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai proses pengadilan. Hakim yang memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak.

"Polisi hanya menyidik, menyidik itu mencari, menemukan dan mengungkap. Kalau polisi patroli menemukan tindak pidana, tentu harus diselidiki apakah benar unsur tindak pidananya terpenuhi. Kalau proses pidananya terpenuhi kita proses penyidikannya untuk mencari siapa pelakunya, apa alat buktinya," terangnya.

Idealnya, kalau proses hukum di polisi sudah lengkap, perkara akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, proses dilakukan JPU sebelum mengajukannya ke pengadilan.

"Pengadilan nanti memutus bersalah atau tidak. Jadi di situlah ada kepastian hukum," pungkas Kapolri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya