. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMK, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar sosialiasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kepada 33.908 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
"Dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha UMKM diharapkan mampu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUMK yang akan berimbas pada terbukanya akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan lainnya bagi para pelaku UKM," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Kemenkop dan UKM, Yuana Sutiyowati Barnas di Tasikmalaya, Jawa Barat (Kamis, 3/3).
Menurut Yuana, tujuan dari IUMK adalah memberi legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sehingga pemilik sertifikat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
Dia menambahkan, pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha UMK dengan mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel. Sementara pelaksana pemberian IUMK di daerah adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota, setelah lurah/kepala desa melakukan pendataan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah kerjanya.
"Namun perlu diingat bahwa sertifikat IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yuana.
[ysa]