Berita

Hukum

Korban Kekerasan Ivan Haz Tolak Berdamai

RABU, 02 MARET 2016 | 17:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keinginan Fanny Safiriansyah alias Ivan Haz agar kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan bertepuk sebelah tangan. Tph, asisten rumah tangga yang menjadi korban kekerasan Ivan, menolak proses hukum dihentikan.

"Kami mewakil korban menyatakan bahwa tidak ada upaya damai dalam bentuk apapun, dan harus menghormati proses hukum yang berjalan," kata tim kuasa hukum dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Uli Pangaribuan, kepada redaksi, Rabu (2/3).

Ivan sangat ingin kasusnya tak berakhir di meja hijau. Tim kuasa hukum dan keluarga Ivan sudah dua kali mendatangi LBH APIK Jakara untuk mendorong upaya damai. Pertama, mereka datang pada tanggal 1 Maret 2016, atau sehari setelah Ivan dijebloskan penyidik Polda Metro Jaya ke sel, lalu kembali datang keesokan harinya.


"Kekerasan yang dilakukan IH merupakan delik umum dan tidak dapat diselesaikan dengan berdamai karena berdampak pada penderitaan fisik dan psikis serta merugikan masa depan korban. Oleh karena itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," katanya.

Justru, Uli menganggap upaya yang dilakukan keluarga tersangka bagian dari tekanan terhadap penghormatan proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami mengimbau agar  keluarga dan  kuasa hukum pelaku tidak melakukan manuver yang berindikasi menekan kami," kata Uli.

Pada 30 September 2015, Tph kabur dari rumah majikannya, Ivan Haz dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam salinan laporan dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Tph mendapatkan kekerasan fisik dari anak mantan Wapres Hamzah Haz itu pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Tph menerima gaji Rp 2.200.000 sebulan. Korban tak diijinkan keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.

Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Tph seperti kepalanya dibenturkan ke tembok. Puncanya terjadi tanggal 29 September. Ketika itu korban dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Tph sebelah kiri sampai bengkak. Belum puas, korban juga ditendang tangan sebelah kiri dan kanan.

Punggung korban juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Tph  dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya