Berita

fadli nasution/net

Hukum

PMHI: Perlawanan Korban Novel Baswedan Sudah Tepat

RABU, 02 MARET 2016 | 00:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengapresiasi langkah korban kasus penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan perkara Novel Baswedan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) melalui Kejari Bengkulu, mendapat perlawanan dari korban yang bernama Irwansyah Siregar. Melalui Kuasa Hukumnya, Irwansyah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas SKPP Novel di PN Bengkulu, Selasa (1/3).

"Upaya perlawanan hukum ini dinilai tepat," kata Ketua PMHI, Fadli Nasution kepada aredaksi, Rabu (2/3).


Menurut Fadli, perlu adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara yang dinyatakan telah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Seharusnya berakhir di Pengadilan, bukan malah dihentikan.

"Sesama institusi penegak hukum harus saling menghormati dan bersinergi," tambah dia.

Jelas Fadli, kinerja Kepolisian selaku penyidik dalam perkara ini, sudah selesai dengan bukti-bukti yang cukup. Demi keadilan, sebagai penuntut umum, Kejaksaan berkewajiban untuk melakukan penuntutan di depan sidang Pengadilan.

"Alasan Kejaksaan menerbitkan SKPP karena tidak cukup bukti dan daluwarsa terlalu dipaksakan," sambung Fadli.

Fadli menambahkan, berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21, artinya lengkap dengan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke penuntutan.

"Jadi kalau memang Kejaksaan punya itikad baik untuk melakukan penuntutan, kenapa tidak segera sebelum masa waktunya daluwarsa," tukasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2010 Kejaksaan Agung juga pernah mengeluarkan SKPP untuk perkara Bibit-Chandra yang akhirnya dibatalkan oleh putusan Praperadilan. Kemudian Jaksa Agung mendeponering perkara tersebut, sehingga tidak sampai ke pengadilan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya