Berita

fadli nasution/net

Hukum

PMHI: Perlawanan Korban Novel Baswedan Sudah Tepat

RABU, 02 MARET 2016 | 00:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengapresiasi langkah korban kasus penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan perkara Novel Baswedan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) melalui Kejari Bengkulu, mendapat perlawanan dari korban yang bernama Irwansyah Siregar. Melalui Kuasa Hukumnya, Irwansyah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas SKPP Novel di PN Bengkulu, Selasa (1/3).

"Upaya perlawanan hukum ini dinilai tepat," kata Ketua PMHI, Fadli Nasution kepada aredaksi, Rabu (2/3).


Menurut Fadli, perlu adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara yang dinyatakan telah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Seharusnya berakhir di Pengadilan, bukan malah dihentikan.

"Sesama institusi penegak hukum harus saling menghormati dan bersinergi," tambah dia.

Jelas Fadli, kinerja Kepolisian selaku penyidik dalam perkara ini, sudah selesai dengan bukti-bukti yang cukup. Demi keadilan, sebagai penuntut umum, Kejaksaan berkewajiban untuk melakukan penuntutan di depan sidang Pengadilan.

"Alasan Kejaksaan menerbitkan SKPP karena tidak cukup bukti dan daluwarsa terlalu dipaksakan," sambung Fadli.

Fadli menambahkan, berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21, artinya lengkap dengan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke penuntutan.

"Jadi kalau memang Kejaksaan punya itikad baik untuk melakukan penuntutan, kenapa tidak segera sebelum masa waktunya daluwarsa," tukasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2010 Kejaksaan Agung juga pernah mengeluarkan SKPP untuk perkara Bibit-Chandra yang akhirnya dibatalkan oleh putusan Praperadilan. Kemudian Jaksa Agung mendeponering perkara tersebut, sehingga tidak sampai ke pengadilan. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya