Berita

net

Hukum

Wabup Karawang: Agung Podomoro Harus Tunduk Pada Hukum

SELASA, 01 MARET 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari meminta PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) anak usaha PT. Agung Podomoro Land untuk tunduk kepada hukum dan peraturan.

Hal itu disampaikannya terkait sengketa lahan berkepanjangan antara warga tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang dengan PT SAMP.

Ahmad juga menegaskan pihaknya tidak akan mengalah pada intimidasi dari pihak manapun.


"Siapapun harus tunduk dan patuh aturan. PT SAMP-APLN harus tunduk sama aturan. Jika di sana banyak oknum yang membekingi maka berhadapan dengan saya," kata Zimmy, sapaan akrab Ahmad Zamaksyari kepada wartawan, Selasa (1/3).

Wakil bupati yang baru dilantik itu mengingatkan para pengembang jika ingin berinvestasi di Karawang harus menaati aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara, Komisi A DPRD Karawang sudah berjanji akan melayangkan surat rekomendasi pembongkaran kantor pemasaran dan reklame yang dibangun PT. SAMP yang kini berubah menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI).

Pasalnya, pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Badan Pertanahan Nasional belum mengeluarkan izin dan hak atas tanah kepada PT. SAMP.

Hal ini dipertegas pernyataan Kasubsi Perkara BPN Karawang Wagita yang mengatakan pihaknya belum mengeluarkan sertifikat hak atas tanah yang diajukan PT BMI atau PT SAMP.

"Meskipun sudah ada keputusan pengadilan kami belum keluarkan, sehingga hak tanah belum atas nama PT SAMP," katanya.

Menurut Wagita, BPN mempunyai tata cara pendaftaran hak atas tanah dan tidak semata-mata tunduk kepada pengadilan.

Sementara, Jhonson Panjaitan selaku ketua tim kuasa hukum petani Telukjambe menambahkan, dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Karawang pada Senin lalu (22/2) membeberkan pelanggaran yang dilakukan PT SAMP-APLN. Dalam pertemuan, Jhonson mendesak Pemkab Karawang segera menyelesaikan konflik tersebut.

"Kita minta supaya DPRD menekan bupati Karawang untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran kantor pemasaran PT BMI," jelasnya.

Jhonson menemukan fakta-fakta adanya konspirasi antara pihak pengembang, kepolisian, dan pihak pengadilan, sehingga PT SAMP-APLN bisa mengeksekusi lahan seluas 350 hektar.

"Memang 49 orang petani kalah soal sengketa kepemilikan tanah. Mereka terbukti tidak berhak menggarap 70 hektar tanah. Namun mengapa APL mengeksekusi lahan seluas 350 hektar," ungkapnya.

Kasus perselisihan antara petani pemilik tanah dan pengembang yang paling menyita perhatian publik adalah antara warga Telukjambe Barat dan PT. SAMP sejak tahun 1990. APLN kemudian masuk dalam pusaran sengketa ini ketika pada 12 April 2012 raksasa properti tersebut mengakuisi saham PT. SAMP. Pada 24 Juni 2014 Pengadilan Negeri Karawang mengeksekusi lahan dengan menerjunkan sekitar 7.000 personil aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Sejak itu, PT SAMP-APLN menguasai lahan seluas 350 hektar sementara luas tanah sesungguhnya yang dimenangkan di pengadilan hanya 70 hektar. Saat ini, PT. SAMP yang berubah nama menjadi PT. BMI mendirikan baliho dan kantor pemasaran di atas
lahan yang masih berstatus sengketa dengan warga. Bahkan, sebagai perusahaan terbuka, APLN telah menawarkan sahamnya ke pasar modal dunia. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya