Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16.
Surat tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua KPI Judhariksawan dan ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran itu dinilai KPI dapat melanggar hak konstitusional seseorang.
"Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya untuk mengkaji kembali semua aturan dengan berlandaskan konstitusi yang merupakan sumber utama untuk membuat peraturan dan kebijakan bagi hirarki hukum di bawahnya. Komnas Perempuan menilai Surat Edaran dari KPI tidak mengacu kepada konstitusi," begitu petikan pernyataan sikap resmi Komnas Perempuan yang dikirim atas nama Ketua Komnas Perempuan, Azriana, kepada redaksi, Selasa (1/3).
Komnas Perempuan menilai Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16 merupakan pelarangan ekspresi yang tidak sesuai dengan Pasal 28 E UUD 45, Ayat (2) dan (3).
Selain merupakan pelarangan ekspresi yang sudah menjadi bagian dari budaya Indonesia, seperti wayang orang yang banyak menampilkan pria berpakaian seperti wanita, yang kemudian diejawantahkan dalam ekspresi seni lainnya,termasuk dalam komedi seperti kelompok komedi Srimulat, Surat Edaran KPI tersebut juga tidak memahami tentang ekspresi gender yang ditampilkan di dalam seni dan budaya di Indonesia.
Sebagai contoh maestro tari Didik Nini Thowok, yang mengharumkan nama Indonesia serta merawat kelestarian seni budaya Indonesia lewat ekspresi gender sebagai perempuan.
"Surat Edaran KPI ini jelas merupakan pembatasan yang memberangus dan melarang ekspresi serta membuka ruang lebar dalam menciptakan situasi yang diskriminatif satu sama lainnya."
Surat KPI, dalam hemat Komnas Perempuan, bukan saja berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional untuk berekspresi yang dapat mematikan kreativitas seseorang, tetapi juga dapat berdampak pada pemiskinan, menyebabkan sesorang kehilangan pekerjaannya. Banyak pihak yang akan terdampak dari pemberlakuan surat edaran tersebut.
"KPI penting untuk terlebih dulu memilah masalah dan berfokus kualitas dan kapasitas penyiaran yang dapat memajukan hak informasi dan mencegah terjadinya pelecehan, kekerasan dan pengingkaran norma masyarakat. Untuk itu Komnas Perempuan meminta agar KPI mencabut surat edaran tersebut," begitu petikan lain sikap resmi Komnas Perempuan.
Sebaliknya, sebagai institusi negara, KPI wajib melindungi segala bentuk ekspresi seni budaya dan mengeluarkan kebijakan dengan meletakkan penghormatan atas hak konstitusional setiap warganegara.
"KPI seharusnya dapat membedakan mana substansi (kontens dan tujuan) penyiaran dan mana tuntutan profesi, serta lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kontens dan tujuan penyiaran yang lebih mendidik."
[dem]