Indonesia Police Watch (IPW) mengecam intervensi yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus pidana penyidik KPK, Novel Baswedan.
Ketua Presidium IPW, Neta Pane, kepada wartawan, sesaat lalu (Selasa,1/3), menyatakan, intervensi itu merendahkan profesionalisme kepolisian sebagai penyidik.
Dia menegaskan ada tiga langkah hukum yang bisa dilakukan Polri untuk melawan intervensi Jaksa Agung, yakni melakukan prapradilan, menggugat lewat PTUN, dan menguji deponering Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Neta, jika perlawanan hukum tidak segera dilakukan, Jaksa Agung akan semakin ringan tangan untuk melecehkan kinerja kepolisian. Bukan mustahil, Jaksa Agung akan kembali melakukan deponering terhadap kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).
"Apalagi Komisi III DPR hanya berdiam diri melihat intervensi Jaksa Agung tersebut," tambahnya.
Padahal, intervensi yang dilakukan Jaksa Agung itu telah membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Neta lagi, semua pihak tahu persis dan paham bahwa deponering Kasus Novel karena intervensi kekuasaan dan tidak memenuhi syarat syarat. Polri sebagai penyidik harus konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
"Kasus Novel tidak boleh terulang pada BW dan AS. Ironisnya DPR, Polri,dan para pakar hukum di negeri ini mendiamkan saja aksi arogansi Jaksa Agung tersebut," katanya.
Jika Polri tidak mau mengajukan menggugat deponering kasus Novel, publik tidak akan bisa melihat profesionalisme penegakan hukum di pemerintahan Jokowi-JK.
"Pertanyaannya kemudian, dimana kebangkitan tegaknya supremasi hukum yang dicita-citakan reformas‎i," pungkasnya.
[ald]