Berita

foto: net

Hukum

Takut Kabur, Polda Metro Jaya Tahan Dokter Samuel Lucas

MINGGU, 28 FEBRUARI 2016 | 00:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polda Metro Jaya menangkap dokter spesialis kulit Samuel Lucas Simon terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kini, Samuel teleh ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kasus itu sudah P21, sekarang ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti di Jakarta, Sabtu (27/2).

Ia menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap kedua dan rencana akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, karena penyidik khawatir yang bersangkutan Samuel melarikan diri maka diambil tindakan oleh petugas untuk menahan tersangka.


"Karena pengalaman adiknya (dokter gigi Daniel Lucas Simon yang melarikan diri ke luar negeri), kita takut dia kabur juga. Makanya ditahan, namun kalau yang bersangkutan sakit ya kita akan bantarkan nanti," sebut Kombes Krishna.

Sementara kuasa hukum pelapor Amir, Francois H. Hallatu menjelaskan kasus ini awalnya tersangka Samuel melaporkan kliennya yakni Amri pada tanggal 12 Juni 2013 terkait kasus menduduki lahan (pasal 167 KUHP) sesuai nomor LP/2009/VI/2013/PMJ.

"Bahkan klien saya sempat mau dijadikan tersangka di Kamneg Unit III/PMJ," terang Frans.

Namun, Frans melihat ada kekeliruan sehingga dikumpulkan semua alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus menduduki lahan atau pemalsuan surat (pasal 167 KUHP juncto pasal 266 KUHP) sesuai LP: TBL/1244/IV/PMJ/Ditreskrimum.

"Sesuai SP2HP III tanggal 11 Juli 2014, bahwa hasil laboratorium AJB milik Samuel non identik dengan keterangan tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu laki-laki, padahal Nasih adalah perempuan," jelas dia.

Alhasil, kata Frans, Samuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP IV tanggal 24 November November 2014. Kemudian, Samuel mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfrontir dimana Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan BAP yang pertama menyatakan tidak mengenal Samuel.

"Kemudian tidak memiliki tanah diganti dengan keterangan BAP yang baru yaitu mengaku mengenal Samuel Lucas Simon dan menjual serta tanda tangan AJB selaku penjual. Sekarang perkara sudah P21 persiapan untuk tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka," katanya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya