. Kejaksaan Agung didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Bupati Puncak, Willem Wandik.
"Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan, dana bansos saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun perkembangan kasus ini tidak ada kabarnya lagi," kata Arno Vendanas dari Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (27/2).
Ia mengatakan, korps Adhyaksa terkesan masuk angin dalam menangani kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 15 miliar itu. Sepanjang kasus ini ditangani, baru 3 orang saksi yang dipanggil dimintai keterangan. Mereka yakni Sekda, Kabag Bendahara, dan Kabag Protokoler.
Namun usai diperiksa, salah satu saksi yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Suwita justru diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Bupati Willem Wandik melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2-13.
"Pak Sekda (Suwita) sudah diberhentikan melalui surat keputusan Bupati dengan alasan yang tidak jelas apa maksudnya. Kami mengindikasi pemecatan ini digunakan untuk membungkam kasus yang melibatkan Bapak Bupati," imbuhnya.
Berdasarkan beberapa berkas yang disampaikan ke awak media, dana hibah atau dana bansos yang dikeluarkan melalui Kas Daerah tersebut ditransferkan ke rekening Giro milik Bupati Puncak dengan nomor rekening 131.21.10.06.00376.5 secara bertahap.
Tahap pertama yakni pada tanggal 12 Desember 2013, dana Rp 5 miliar masuk ke rekening tersebut. Selanjutnya tahap ke dua pada tanggal yang sama juga mengalir dana segar sebesar Rp 10 miliar dengan masing-masing keterangan sebagai dana hibah.
Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan pesawat jenis Grand Karbou sebagai pesawat Kargo. Hanya saja sampai saat ini, justru pesawat tersebut tidak tampak di Kabupaten Puncak distrik Ilaga.
‎
"Kami minta Kejaksaan bisa serius menegakkan hukum sampai tuntas," tandasnya.
[zul]