Berita

basuki t. purnama/net

Politik

Ahok Bimbang, Pengawasan Dana Politik Pun Kabur

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Klaim Gubernur DKI, Basuki Purnama alias Ahok, dan relawannya, sudah mendapat dukungan dalam bentuk 700 ribu KTP warga Jakarta, mulai diragukan.

Pasalnya, calon incumbent itu diketahui masih berusaha melobi beberapa partai politik agar mau mengusungnya sebagai Cagub DKI.

Namun, terlepas dari apakah Ahok sedang gertak sambal atau tidak, setidaknya ada dua masalah yang bisa timbul jika tidak ada ketegasan Ahok maju lewat jalur perseorangan atau partai politik.


Hal ini dikemukakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat pagi (26/2).

Yang pertama adalah pengawasan praktik politik uang. Pasal 73 UU Pilkada mengatur bahwa sanksi terhadap pelaku politik uang hanya bisa diberikan kepada calon atau tim kampanye.

Dalam hal si calon maju lewat jalur perseroangan tetapi juga didukung partai politik, sulit untuk menegakkan aturan ini jika pelaku politik uang adalah partai politik pendukung, karena mereka bukan pasangan calon dan bukan pula tim kampanye.

Yang kedua adalah pengawasan penggunaan dana kampanye. Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Pilkada mengatur secara tegas perbedaan dana kampanye calon yang diusulkan partai politik dan calon perseorangan.

"Yang dimungkinkan menggunakan dana kampanye sumbangan parpol hanyalah pasangan yang diusulkan oleh parpol, sedangkan calon perseorangan hanya boleh menerima dana kampanye dari sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta. Jika ada sumbangan parpol kepada calon perseorangan maka calon tersebut bisa didiskualifikasi," jelas Habiburokhman.

Dia ingatkan, yang dimaksud dana kampanye bukan hanya dana tunai yang disetor ke rekening calon, tetapi juga termasuk nilai bantuan konsumsi, nilai alat peraga, nilai iklan dan bantuan apapun yang bisa dinilai dengan materi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya