Berita

victor/ist

Hukum

Advokat Dilarang Temui Pejabat Pengadilan Tanpa Libatkan Jaksa

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan dalam kode etik, seorang advokat harus bersama-sama dengan jaksa bila menemui hakim atau pejabat pengadilan yang berhubungan dengan perkara pidana.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Peradi Victor W Nadapdap menyikapi kasus yang menjerat pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat.

Awang ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat dalam dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA.


"Secara umum tidak bisa advokat bisa menemui hakim atau pejabat peradillan dengan sendirinya, apalagi menjanjikan sesuatu," ungkap Victor di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/2).

Lebih lanjut Victor menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab dalam undang-undang, seorang advokat yang divonis hukuman empat tahun penjara atau lebih bisa diancam sanksi pemberhentian dari organisasi advokat.

"Jadi kalau ada yang demikian, kalau dilaporkan ke advokat organisasi Peradi, Peradi akan menindak itu, akan ada sanksinya. Bahkan kalo itu sampai ada penyuapan segala macam, maka ada pemberhentian secara permanen," ujarnya.

Terkait kasus yang menyelimuti Awang, Victor menjelaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada pengacara Direktur PT CGA Ichsan Suaidi itu. Namun, jika dalam kasus dugaan suap di MA, Awang terbukti bersalah dan pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap, pihaknya akan memberhentikan Awang dari anggota Peradi.

"Kalau putusannya dikirimkan ke Peradi akan dipecat langsung orangnya. Undang-undangnya demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Victor untuk dimintai keterangan seputar kode etik organisasi advokat Peradi. Victor diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT CGA Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper berisi uang Rp 400 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap, sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Andri selaku penerima suap disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya