Berita

victor/ist

Hukum

Advokat Dilarang Temui Pejabat Pengadilan Tanpa Libatkan Jaksa

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan dalam kode etik, seorang advokat harus bersama-sama dengan jaksa bila menemui hakim atau pejabat pengadilan yang berhubungan dengan perkara pidana.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Peradi Victor W Nadapdap menyikapi kasus yang menjerat pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat.

Awang ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat dalam dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA.


"Secara umum tidak bisa advokat bisa menemui hakim atau pejabat peradillan dengan sendirinya, apalagi menjanjikan sesuatu," ungkap Victor di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/2).

Lebih lanjut Victor menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab dalam undang-undang, seorang advokat yang divonis hukuman empat tahun penjara atau lebih bisa diancam sanksi pemberhentian dari organisasi advokat.

"Jadi kalau ada yang demikian, kalau dilaporkan ke advokat organisasi Peradi, Peradi akan menindak itu, akan ada sanksinya. Bahkan kalo itu sampai ada penyuapan segala macam, maka ada pemberhentian secara permanen," ujarnya.

Terkait kasus yang menyelimuti Awang, Victor menjelaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada pengacara Direktur PT CGA Ichsan Suaidi itu. Namun, jika dalam kasus dugaan suap di MA, Awang terbukti bersalah dan pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap, pihaknya akan memberhentikan Awang dari anggota Peradi.

"Kalau putusannya dikirimkan ke Peradi akan dipecat langsung orangnya. Undang-undangnya demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Victor untuk dimintai keterangan seputar kode etik organisasi advokat Peradi. Victor diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT CGA Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper berisi uang Rp 400 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap, sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Andri selaku penerima suap disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya