Berita

victor/ist

Hukum

Advokat Dilarang Temui Pejabat Pengadilan Tanpa Libatkan Jaksa

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 18:03 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan dalam kode etik, seorang advokat harus bersama-sama dengan jaksa bila menemui hakim atau pejabat pengadilan yang berhubungan dengan perkara pidana.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Peradi Victor W Nadapdap menyikapi kasus yang menjerat pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat.

Awang ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat dalam dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA.


"Secara umum tidak bisa advokat bisa menemui hakim atau pejabat peradillan dengan sendirinya, apalagi menjanjikan sesuatu," ungkap Victor di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/2).

Lebih lanjut Victor menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab dalam undang-undang, seorang advokat yang divonis hukuman empat tahun penjara atau lebih bisa diancam sanksi pemberhentian dari organisasi advokat.

"Jadi kalau ada yang demikian, kalau dilaporkan ke advokat organisasi Peradi, Peradi akan menindak itu, akan ada sanksinya. Bahkan kalo itu sampai ada penyuapan segala macam, maka ada pemberhentian secara permanen," ujarnya.

Terkait kasus yang menyelimuti Awang, Victor menjelaskan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada pengacara Direktur PT CGA Ichsan Suaidi itu. Namun, jika dalam kasus dugaan suap di MA, Awang terbukti bersalah dan pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap, pihaknya akan memberhentikan Awang dari anggota Peradi.

"Kalau putusannya dikirimkan ke Peradi akan dipecat langsung orangnya. Undang-undangnya demikian," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Victor untuk dimintai keterangan seputar kode etik organisasi advokat Peradi. Victor diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT CGA Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper berisi uang Rp 400 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap, sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Andri selaku penerima suap disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah] 

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya