Walikota Bandung Ridwan Kamil tak mau disalahkan terkait kunjungan dinas anak buahnya ke Surabaya. Dia menegaskan surat permohonan studi banding Wakil Walikota Bandung Oded M Daniel bersama tim ke kota Pahlawan sudah dikonfirmasi anak buah Tri Rismaharini.
"Tidak mungkin datang tanpa konfirmasi. Logika sederhana," kata Ridwan di akun twitternya, @ridwankamil, Kamis (25/2).
Penegasan Emil ini menjawab bantahan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Muhammad Fikser. Di himpun dari pemberitaan media online, Fisker menyebut Pemkot Surabaya tidak pernah menolak studi banding dari pemkot Bandung.
"Seharusnya mereka menunggu konfirmasi dari kami. Kalau surat belum didisposisikan, terus mereka datang, ya mereka menunggu dulu. Kalau jadi begini kan, yang salah dan nggak sabaran itu siapa?" ujar kkata Fisker.
Fikser menjelaskan, surat pengajuan dari Pemkot Bandung diterimanya pada tanggal 16 Februari 2016. Dalam surat tertanggal 15 Februari 2016 itu, mereka meminta agar dapat melakukan studi banding pada tanggal 18 Februari 2016. Sementara, pada tanggal 17-18 kata Fisker, di Kota Surabaya ada agenda pelantikan wali kota dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Emil mengupload foto surat kronologi kunjungan yang dibuat Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Ema Sumarna. Intinya, konfirmasi tidak bisa menerima kunjungan diterima setelah rombongan dari Pemkot Bandung berada di Surabaya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa agenda kunjungan diawali dengan dikirimnya surat permohonan oleh Sekretaris Pemkot Bandung Nomor 090/505-Disyanjak pada 15 Februari 2015 kepada pelaksana pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Surat dikirim melalui email.
Kemudian tanggal 17 Februari diterima informasi melalui telepon dari Sigit, Kepala Seksi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya, bahwa pada prinsipnya kunjungan kerja dapat diterima.
Sehari kemudian, rombongan 10 orang dipimpin Oded berangkat menuju Surabaya. Pada tanggal 19 Februari rombongan melakukan kordinasi pendahuluan kepada Pemkot Surabaya, diterima oleh kepala bagian umum dan protokol. Pihak protokol Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa surat permohonan kunjungan kerja telah diterima dan didisposisi oleh walikota Surabaya dengan isi disposisi UMP. Selain itu didapatkan informasi bahwa pejabat Pemkot Surabaya tidak dapat menindaklanjuti disposisi untuk menerima romonongan kunjungan kerja.
Mendapat penjelasan demikian, rombongan Walikota Bandung melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Surabaya tetapi tetap tidak ada putusan kunjungan diterima.
Akhirnya, Walikota Bandung memutuskan melakukan komparasi ke kota terdekat Kabupaten Sidorajo. Komunikasi dilakukan secara informal melalui telepon dan Kabupaten Sidoarjo berkenan menerima rombongan. Romongan diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset beserta jajaran.Â