Pemberian uang suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella bukan keinginan Gatot Pujo Nogroho.
Hal itu ditegaskan sendiri oleh Gatot dalam pledoi yang disampaikannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Dalam pembelaannya, Gubernur non aktif Sumatera Utara itu mengungkapkan, terjadinya oprasi tangkap tangan dengan dakwaan pemberian uang pada hakim yang dilakukan OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary ke hakim dan panitera PTUN Medan bukan inisiatif dari dirinya. Bahkan Gatot mengaku, dirinya tidak mengetahui rencana pemberian uang tersebut.
"Terjadinya operasi tangkap tangan dengan dakwaan pemberian uang pada hakim, itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasehat hukum kami, Bapak OC Kaligis. Karena Bapak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," kata Gatot saat membacakan pledoi.
Gatot menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya dan sang istri berawal dari pemanggilan dua stafnya, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina oleh Kejaksaan Agung.
Dari situ, Gatot meminta kedua anak buahnya memenuhi panggilan Kejagung dengan didampingi pengacara pribadinya, OC Kaligis. Namun OC ingin menguji kewenangan surat panggilan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan.
"Permintaan OC Kaligis itu di luar sepengetahuan saya. Rencana gugatan terhadap pemanggilan itu di luar sepengetahuan kami," imbuhnya.
Mengenai pemberian uang kepada Rio Capella sebesar Rp 200 juta, lanjut Gatot langkah tersebut juga di luar inisiatif dirinya dan Evy.
Pemberian uang tersebut, papar Gatot merupakan permintaan dari Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga teman kuliah Rio Capella di Universitas Brawijaya, Malang.
"Kami ingin sampaikan pada majelis hakim bahwa semua bukan dari inisiatif kami atau istri kami. Tapi fakta persidangan terungkap semua karena permintaan saudara Sisca terhadap istri saya," tuturnya.
"Kira-kira itulah sedikit klarifikssi peristiwa yang akhirnya jadi peristiwa hukum yang menyebabkan saya jadi terdakwa dalam posisi sekarang ini," tandasnya.
[dem]