Berita

Yasonna H Laoly/net

Menkumham Bisa Dipidana Karena Salahgunakan Kekuasaan Lawan Putusan MA

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 13:58 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly bisa dikenakan Pasal 421 KUH Pidana (kejahatan dalam jabatan). Hal itu terkait dengan keputusan Menkumham yang tidak menerbitkan SK Muktamar PPP Jakarta yang telah di kuatkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Lebih konyol lagi, justru Menkumham malah meperpanjang SK Muktamar Bandung yang sudah selesai masa tugasnya," ujar kuasa hukum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (23/2).
 
Jelas Humphrey, Indonesia ini adalah negara hukum sebagaimana yang disebut dalam UUD 1945. Untuk itu putusan MA harus dihormati dan dipatuhi. Siapapun yang melawan putusan MA berarti melawan konstitusi. Dan apabila itu dilakukan oleh pejabat pemerintahan, itu merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan, bahkan dikatakan modus tertinggi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan (the highest mode of corruption is the abuse of power).
 

 
"Tidak ada yang lebih efektif untuk terjadinya korupsi selain dengan menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan kata lain, kekuasaan adalah senjata yang paling mutakhir dalam mewujudkan suatu perbuatan yang korup. Hal ini yang dirasakan betul PPP Djan Faridz, dimana pemerkosaan hak-hak PPP sedang terus dilakukan oleh Menkumham, dengan sarana yang dimiliki olehnya yaitu kekuasaan," katanya.

Humphrey menambahkan, Menkumham saat ini sedang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengesampingkan kepengurusan DPP PPP Muktamar Jakarta yang sah tanpa menghiraukan keberlakuan dari putusan MA NO 601/2015 yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum yang harus dipatuhi.
 
"Wajar bila muncul anggapan bahwa Pemerintah melalui Menkumham Yasona Laoy sedang memamerkan bagaimana kekuasaan dapat mengkerdilkan hukum," ungkapnya.
 
Namun, kata Humphrey, karena Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melawan putusan MA No.601 yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena sebagai pejabat pemerintahan telah bertindak sewenang-wenang. Dan sebagai konsekuensi dari tindakan sewenang-wenang tersebut, menurut UU Administrasi Pemerintahan keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan tidak sah apabila dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
 
"Selanjutnya keputusan pejabat pemerintahan tersebut juga tidak mengikat sejak keputusan itu ditetapkan  dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada," katanya.
 
U Parpol Nomor 2 Tahun 2011, kata Humphrey,  jelas menyatakan tidak ada keharusan Kemenkumham menjadi pihak dalam sengketa Parpol, sehingga kewajiban Kemenkumham lebih melaksanakan putusan pengadilan tidak tergantung pada menjadi pihak atau tidak menjadi pihak dalam putusan. "Kewajiban Kemenkumham menurut UU tersebut adalah mendaftar kepengurusan yang dinyatakan sah menurut hukum," katanya.
 
Sementara, mengenai keputusan Mahkamah Partai PPP yang dilaksanakan di Jakarta dan hal-hal mengenai kehadiran, susunan acara, risalah serta laporan muktamar telah dipertimbangkan dengan sangat cermat baik dalam putusan MA No 504 TUN tanggal 20 Oktober 2015 dan putusan MA No 601 tanggal 2 November 2015.  Jadi untuk apa Menkumham mempertanyakan itu, semua kelihatan mengada-ada bertindak seperti kuasa hukum kubu M. Ramahurmuziy saja.
 
"Semua pihak yang masih bernalar bisa menilai sepak terjang Yasona Laoly sejak awal yang secara kasat mata memperlihatkan keberpihakannya, jadi SK Pengesahan Kembali Muktamar Bandung tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan sikap diskriminatif yang sudah menunjukkan perbuatan melawan hukum malah lebih parah lagi abuse of power," tegas Humphrey. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya