Berita

Ferdinand Hutahaean/net

Bisnis

Aneh, Permendag Tentang Ekspor Impor Minyak dan Gas Picu Pemborosan Negara

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 11:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/MDAG/I/2015 tentang Ketentuan Ekspor Impor Minyak dan Gas harus segera dicabut, atau paling tidak direvisi.

"Ini peraturan paling aneh dan mengakibatkan pemborosan keuangan negara khususnya Pertamina yang menjadi importir utama minyak untuk memenuhi kebutuhan nasional," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean kepada redaksi, Selasa (23/2).

Menurut dia, selain mengakibatkan pemborosan keuangan negara, permendag itu mengakibatkan harga jual BBM lebih tinggi padahal publik berharap harga jual BBM yang lebih rendah.


Dia mengatakan permendag yang mengatur ketentuan ekspor impor minyak dan gas ini harus dicabut karena di dalamnya ada poin yang mewajibkan impor minyak harus diinspeksi terlebih dahulu di negara asal impor. Hal ini sangat berlebihan dan membuat makin ruwetnya tata kelola niaga migas nasional.

"Apa dasar hukumnya dan apa urgensinya Mendag harus melakukan inspeksi di loading port di negara asal? Apakah Mendag menganggap dokumen impor dari negara asal itu bohong?" tanyanya.

Padahal dari laporan yang dia terima di lapangan, petugas yang ditunjuk oleh Kemendag sering tidak mendapat akses ke loading port negara asal dan harus meminta bantuan Pertamina untuk memasukkan petugas inspeksinya ke pelabuhan asal. Oleh karenanya menurut dia, menjadi janggal untuk apa hal itu dilakukan.

Sementara itu, masih kata dia, Pertamina harus mengeluarkan biaya rata rata IDR 50 M pertahun untuk inspeksi. Di sinilah terjadi pemborosan karena Kemendag harusnya cukup melakukan inspeksi di unloading port di negara kita.
"Logika ngga benar yang telah dilakukan oleh Kemendag, makanya Permendag ini harus dicabut atau minimal direvisi. Masa pemerintah menambah beban pengeluaran yang tidak perlu? Terlebih di saat sekarang efisiensi sangat dibutuhkan untuk menghemat pengeluaran," tukas Ferdinand.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya