Berita

net

Politik

DPD: Selesaikan Masalah Honorer K2 Sesuai UU

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) dan Satpol PP.

DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan DPD tersebut tercermin ketika Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, membacakan poin keenam dari delapan poin kesimpulan rapat antara Komite I DPD dengan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (22/2).

Sebelumnya, pada poin lima, Komite DPD meminta Menteri Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proporsional.


Pada poin tujuh, Komite I DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik.

DPD RI juga meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir Maret 2016, serta mensoalisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ketiga. Di poin keempat, DPD meminta Kementerian PANRB melakukan harmonisasi UU Nomor 5/2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU 9/2015 tentang perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada poin terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kementerian PANRB memfasilitasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi, kewenangan dan tugasnya secara maksimal.

Dalam kesempatan rapat kerja itu, Menteri Yuddy kembali menyampaikan, dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan. Sebagai menteri, dirinya tidak dapat membiarkan perekrutan ASN bertentangan dengan UU. Dalam UU 5/2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes.

Sementara itu pada hari yang sama, usai rapat kerja dengan DPD RI, Menteri Yuddy beserta jajaran mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI untuk membahas penanganan tenaga honorer K2.

Kesimpulan rapat kerja yang dibacakan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman berisi dua poin. Pertama, Komisi II dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honorer K2 untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kedua, Komisi II dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN, LAN, Kemenkeu dan Kemenkumham, sepakat mendukung pendanaann untuk perekrutan tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016, yakni melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Kementerian PANRB dan BKN. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya