Berita

novel baswedan/net

Hukum

Pengacara: Perkara Novel Berhenti, Kejaksaan Jilat Ludah Sendiri

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dianggap menjilat ludah sendiri setelah resmi menghentikan penuntutan atas kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.

Kejaksaan berdalih tidak dapat membuktikan dugaan penganiayaan dan penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut terhadap pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 2004 silam.

"Setelah diskusi yang panjang Kejati Bengkulu dan jajaran Kejagung, penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum karena kadaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmat, Senin (22/2).


Menanggapi hal itu, pengacara korban penembakan Novel, Yulisman, menuding kebijakan Kejagung itu sebagai upaya membodohi rakyat.

"Kejaksaan jangan membodohi rakyat. Ini sama saja menjilat ludah sendiri," kata Yulisman kepada wartawan, Senin (22/2).

Yulisman menjelaskan, bila kejaksaan berdalih kurang bukti, seharusnya kejaksaan mengeluarkan P19 (Pengembalian Berkas untuk Dilengkapi).

"Harusnya ini dijelaskan saja, siapa yang mengintervensi Kejagung. Kasih tahu saja kepada publik, jangan ditutupi," kata dia.

Selain itu, Yulisman menuturkan, dalih kejaksaan yang menyebutkan kasus Novel Baswedan telah kadaluwarsa juga tidak masuk akal.

"Saya sudah berbicara kepada bagian Humas Pengadilan Bengkulu, di sana berkas sudah lengkap, hakim sudah disiapkan, bahkan berkas dakwaan sudah dikirimkan.  Pengadilan bilang, kasus ini tidak kadaluwarsa karena penuntutan sudah dimulai," kata dia.

Sebelumnya berkas Novel Baswedan sempat bolak-balik dari Kejaksaan Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejari Bengkulu telah menyerahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun belakangan, usai Jaksa Agung dan Kapolri bertemu Presiden Joko Widodo, berkas tersebut ditarik kembali dengan alasan akan ada penyempurnaan.

Tak hanya itu, berkas yang ditangani oleh Polda Bengkulu juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya