Berita

novel baswedan/net

Hukum

Pengacara: Perkara Novel Berhenti, Kejaksaan Jilat Ludah Sendiri

SENIN, 22 FEBRUARI 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dianggap menjilat ludah sendiri setelah resmi menghentikan penuntutan atas kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.

Kejaksaan berdalih tidak dapat membuktikan dugaan penganiayaan dan penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut terhadap pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 2004 silam.

"Setelah diskusi yang panjang Kejati Bengkulu dan jajaran Kejagung, penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum karena kadaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmat, Senin (22/2).


Menanggapi hal itu, pengacara korban penembakan Novel, Yulisman, menuding kebijakan Kejagung itu sebagai upaya membodohi rakyat.

"Kejaksaan jangan membodohi rakyat. Ini sama saja menjilat ludah sendiri," kata Yulisman kepada wartawan, Senin (22/2).

Yulisman menjelaskan, bila kejaksaan berdalih kurang bukti, seharusnya kejaksaan mengeluarkan P19 (Pengembalian Berkas untuk Dilengkapi).

"Harusnya ini dijelaskan saja, siapa yang mengintervensi Kejagung. Kasih tahu saja kepada publik, jangan ditutupi," kata dia.

Selain itu, Yulisman menuturkan, dalih kejaksaan yang menyebutkan kasus Novel Baswedan telah kadaluwarsa juga tidak masuk akal.

"Saya sudah berbicara kepada bagian Humas Pengadilan Bengkulu, di sana berkas sudah lengkap, hakim sudah disiapkan, bahkan berkas dakwaan sudah dikirimkan.  Pengadilan bilang, kasus ini tidak kadaluwarsa karena penuntutan sudah dimulai," kata dia.

Sebelumnya berkas Novel Baswedan sempat bolak-balik dari Kejaksaan Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejari Bengkulu telah menyerahkan berkas dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun belakangan, usai Jaksa Agung dan Kapolri bertemu Presiden Joko Widodo, berkas tersebut ditarik kembali dengan alasan akan ada penyempurnaan.

Tak hanya itu, berkas yang ditangani oleh Polda Bengkulu juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya